Dinkes Kota Tangerang Lakukan Monev Soal Obat Kedaluwarsa

Dinkes Kota Tangerang Lakukan Monev Soal Obat Kedaluwarsa
Dinkes Kota Tangerang Lakukan Monev Soal Obat Kedaluwarsa.

Metrobanten – Pejabat Pengelola Data Informasi dan Kehumasan, pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Erwin Januar menanggapi pemberitaan soal LHP BPK Provinsi Banten, terkait obat kedaluwarsa di RSU Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Erwin Januar mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), terhadap kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.

“Status Dinas, adalah untuk evaluasi dan monitoring, bagaimana pelaksanaannya (kinerja RSU Kota Tangerang). Itu (obat kedaluwarsa) tidak terlepas juga dari Dinas, sebagai OPD yang menaungi UPT-UPT Kesehatan di Kota Tangerang. Jadi seperti itu,” kata Erwin kepada wartawan, Kamis 17 Juli 2025.

Soal pemusnahan obat kedaluwarsa, Erwin berkilah, hal itu merupakan kewenangan dari RSU Kota Tangerang.

“SOP dan rencana kerja itu adanya ada di UPT pelaksana (RSU Kota Tangerang), bukan di Dinas Kesehatan,” jelas Erwin lagi.

Pihaknya mengungkapkan, guna mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, berencana membangun ruangan khusus obat yang telah kedaluwarsa.

“Kemungkinan perencanaanya, bisa-bisa di tahun depan. Tapi karena kebutuhan, sekarang RSUD sudah makin besar. Nah, gudang obatnya perlu lebih besar. Balik lagi, pembangunan gedung pemerintah, sekarang kan nggak bisa didominasi kesehatan doang,” tegasnya.

Ada proses (rencana pembangunan ruangan obat kedaluwarsa). Jadi kita enggak bisa dapet langsung gudang obat RSUD, walaupun ada anggarannya,” tandas Erwin.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini, Aris Purnomohadi menegaskan, bercampurnya obat kedaluwarsa beberapa waktu lalu, telah melanggar Undang-undang kesehatan.

Pelanggaran seperti yang dijabarkan oleh LHP BPK Provinsi Banten itu, merupakan sebuah kelalaian dari lembaga penjamin kesehatan di Kota Tangerang.

“Ada indikasi penyalahgunaan. Karena fungsi pengawasannya (RSU Kota Tangerang terhadap obat kedaluwarsa), kita juga tidak pernah tahu,” kata Aris, Kamis 3 Juli 2025.

Menurut Aris, sebagai lembaga perlindungan konsumen, siapa yang akan menjamin penyalahgunaan obat kedaluwarsa tersebut tidak sampai kepada masyarakat.

“Kalau terjadi hal-hal yang tadi, entah itu penyalahgunaan obatnya, entah diperjualbelikan, indikasi ada dugaan jual beli (obat kedaluwarsa), kita siapa yang menjamin? Karena sudah ada usulan penganggaran untuk pemusnahan, kenapa tidak dilakukan?” ungkap Aris.

Indikasi memperjualbelikan dan kelalaian atas obat kedaluwarsa itu, pihaknya mendorong agar pihak kepolisian dan Inspektorat Kota Tangerang menyelidiki dugaan-dugaan pidana tersebut.

“Kita serahkan ke penyidik, agar bekerja secara profesional. Apakah ini masuk pidana atau tidak. Jangan menganggap kecil, soal-soal yang terkait dengan usur kesehatan,” pungkasnya. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *