Polresta Tangerang Ungkap Tiga Kasus Pencurian Motor
Metrobanten, Kabupaten – Polresta Tangerang ungkap tiga kasus pencurian motor di wilayah hukumnya dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, telah mengungkap tiga kasus di beberapa titik wilayah hukumnya, alhasil Polresta Tangerang berhasil meringkus lima tersangka kasus pencurian kendaraan sebanyak 19 motor yang diamankan dari tangan para tersangka.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti sebanyak 14 unit dan beberapa bukti kepemilikan atau bpkb juga alat – alat seperti Kunci letter T.
Dimana tersangkanya berinisial TA dan HE , berhasil diamankan di wilayah Cimanggu Pandeglang. Keduanya merupakan residivis. “Mereka menjual motor dengan harga 2juta sampai 4 juta. Dalam aksinya mereka menggunakan sebilah golok,” ujar Kapolres, Rabu (10/10/18).
Kemudian pencurian dan pemberatan dengan kepemilikan senjata api rakitan. Pelaku berinisial AS dan SN berhasil diamankan di perumahan Jatake. “Karena melawan petugas terpaksa melumpuhkan pelaku AS dengan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tepat dipahanya,” tuturnya.
Saat di interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 14 kali di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu Kapolres Tangerang akan melakukan kordinasi dengan Polres Metro Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang Kota agar warga yang merasa kehilangan agar segera mendatangi Polresta Tangerang dengan membawa bukti kepemilikan.
Sedangkan yang ketiga adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh depkolektor. Kapolres Tangerang juga meminta kepada rekan media terkait hal ini. Polisi membuat statmen dengan menyikapi banyaknya depkolektor yang ada di jalan – jalan.
“Saya sudah perintahkan anggota apabila ada tindakan depkolektor di jalan lebih bagus lagi bila mereka sedang melakukan tindakan kepada warga, saya perintahkan untuk langsung mengamankan mereka. Karena ini tindakan pidana, seharusnya bila ada kasus tunggakan dan sebagainya bisa di selesaikan dengan undang undang yudisial,” tegas Kapolres kepada rekan media.
Menurut Kapolres kejadian itu terjadi pada 29 juli 2018 di daerah Kronjo Kabupaten Tangerang korban bernama Suhardi dan tersangka bernama Kusnadi. Saat itu pelaku memberhentikan korban dengan alasan kredit macet.
Apabila kendaraan tidak di berikan pelaku melakukan kekerasan terhadap korbannya dengan cara memukul, mencekik sehingga korban menyerahkan motornya. Sedangkan pelaku yang ber inisial BRM, KDR, GRB masih dalam pengejaran polisi.
adapun barang bukti yang di sita yang pertama BPKB karna memang sudah lunas, yang kedua STNK, dan yang ke tiga spedah motor. pelaku kusnadi di tanggkap sekitar pukul 17;30 yang mengaku sebagai depkolektor dan merampas motor korbannya dengan alasan keredt macet dan apabila kendaraan tidak di berikan pelaku melakukan kekerasan terhadap korbannya dengan cara memukul, mencekik sehingga korban menyerahkan motor tersebut sedangkan pelaku yang ber inisial BRM, KDR, GRB masih dalam pengejaran. (Red/dit)