Diduga Tertutup Soal Informasi Publik, Arief R. Wismansyah Dilaporkan ke Polisi
Metrobanten, Tangerang – Jejaring Indonesia Corruption Watch (ICW), Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan ketidaktransparanan terkait data dan informasi publik.
Wakil Koordinator Truth Ahmad Priatna mengatakan, laporan Truth kali ini fokus pada keterbukaan informasi soal anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
Pria yang akrab disapa Nana ini mengaku sebelumnya telah berusaha meminta informasi yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19, seperti informasi soal anggaran pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: 5 Pegawai di PHK Sepihak, Kuasa Hukum Adukan ke Fraksi PDIP: Ini Kata Mika
“Dalam hal ini kita laporkan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sebagai penanggung jawab untuk keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang,” ungkap Nana, di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (1/10/2020).
Kemudian, pihaknya juga meminta informasi tentang data penerima dan realisasi jaring pengaman sosial (JPS). Namun ternyata tidak mendapat respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“Upaya mengajukan surat permohonan informasi ditolak tidak. Tapi informasi yang kita minta tidak diberikan. Kita juga telah mengirimkan surat informasi sengketa ke Provinsi Banten sudah di register dan tunggu proses sidang,” terangnya.
Baca juga: Bupati Tangerang Bagikan Masker Kepada Masyarakat Saat Operasi Yustisi di Balaraja
Nana menegaskan, informasi seputar penanganan Covid-19 di kota Tangerang sangat tertutup terhadap data dan informasi. “Kita selaku masyarakat ingin mendorong Pemkot terbuka soal informasi publik,” ujarnya.
Nana menerangkan, soal keterbukaan informasi publik telah dijelaskan dalam pasal 52 undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Bila tak dijalani, maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.
“Makanya kita menduga Pemkot Tangerang memang ada sesuatu dibalik ini, kita menduga ada praktik penyalahgunaan dan korupsi di dalamnya,” tukas Nana.
Selain itu, Truth juga berencana melaporkan perihal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Truth menilai Pemkot Tangerang tidak menjalankan perintah undang-undang tersebut.
“Kita akan laporkan ini ke Kemendagri karena Pemkot tidak menjalankan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Sementara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
“Kami sudah konsultasi dengan BPKP dan BPK RI, karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak anggaran kegiatan dan belanja daerah yang diubah,” kata Arief.
Menurut Arief, BPKP bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Jadi anggaran untuk Covid-19 di Kota Tangerang sejauh ini sudah dalam audit BPKP Provinsi Banten, mereka yang mengawal jalannya relokasi anggaran. Kami juga mendapatkan konsultasi dari Kemendagri,” jelasnya.
Arief menjelaskan, anggaran belanja untuk penanganan Covid-19 di Kota Tangerang telah direlokasi sebesar 210,9 miliar rupiah per Juli 2020. Selain itu, data mengenai Covid-19 dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://covid19.tangerangkota.go.id/.
“Dana tersebut tentunya difokuskan untuk penanganan kesehatan, distribusi bantuan bagi warga terdampak serta ketahanan pangan masyarakat,” pungkasnya. (hel)