Diduga Praktik Percaloan SIM Masih Marak Di Polres Metro Tangerang Kota

Metrobanten, Kota –  Diduga praktik percaloan (pungutan liar) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih marak terjadi.

Hal tersebut terlihat saat salah satu wartawan melakukan pemantauan dan investigasi secara langsung pada Sabtu (27/10/18) kemarin.

Dimana dari hasil pantauan, para calo yang berkeliaran berusaha membujuk calon pemohon SIM dengan menjanjikan kemudahan tanpa melalui ujian (tes).

Dari narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasi, yang juga pemohon SIM, mengatakan dirinya dipinta Rp. 500 ribu oleh seseorang yang ada dilokasi parkiran Mapolres.

“Saya pakai jasa calo karena takut ujiannya ga lolos mas. Disisi lain juga saya buru-buru habis ini langsung kerja di pabrik,” ujarnya.

Karena terbentur waktu dan takut ngulang test lanjutnya, tarif Rp. 500 ribu itu tidak masalah yang penting bisa cepat selesai tanpa harus ngantri berjam-jam.

“Saya tadi masuk jam 8, kurang dari sejam SIM saya udah jadi,” ungkapnya sambil menaruh SIM dan Kartu asuransi barunya ke dalam dompet.

Bukan hanya itu, para pemohon secara kolektif pun turut meramaikan kantor Satpas SIM di tempat tersebut, baik dari pabrik, biro jasa maupun dari PT yang sudah bekerja sama dengan Satpas.

SIM yang merupakan tanda bukti kemahiran seseorang dalam mengemudikan kendaraan yang ditentukan undang-undang ini, dalam pengurusannya, warga sering kesulitan atau sering menemui kegagalan dalam ujian teori maupun praktek.

Hal inilah yang kemudian menjadi celah oknum dalam membuka praktik percaloan hingga pungli. Masyarakat kemudian ditawari jalan pintas untuk mendapatkan SIM dengan bayaran di luar ketentuan yang berlaku.

Nah, dari hasil investigasi kami, ditemukan masih adanya praktik percaloan maupun pungli dalam pembuatan SIM di Satpas di Polres Metro Tangerang Kota.

Diketahui hasil rapid assessment yang dilakukan Ombudsman Jakarta Raya pada April hingga Mei 2018 lalu, yang melakukan sidak dibeberapa polres salah satunya di Polres Metro Tangerang Kota.

Yang mana saat itu Ombudsman menemukan praktik percaloan di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, saat itu tidak hanya ‘melayani’ pembuatan SIM baru dan perpanjang, tetapi membantu penyelesaian tilang. Dan menemukan biaya pembuatan SIM di Satpas yakni SIM C sebesar Rp 550 ribu, SIM A Rp 650 ribu, dan paket SIM C plus SIM A sebesar Rp 1,1 juta.

Namun, pasca investigasi yang dilakukan Ombudsman. Hingga saat ini, hal serupa masih terdapat dan beroperasi secara bebas.

Diduga kuat berdasarkan Fakta yang terdapat di area pelayanan Satpas, keberadaan calo dapat beredar secara bebas, berkaitan erat dengan pengawas internal yang belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana ketentuan.
(Dtm)

Back to top button