Diberi Timah Panas, Polres Serang Ringkus 3 Pelaku Curanmor Mobil
Metrobanten – Unit Resmob Satreskrim Polres Serang, Polda Banten berhasil meringkus ZA, RO dan AJ serta memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tiga orang pelaku curanmor roda empat tersebut karena mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan di wilayah Bekasi Jawa Barat pada 11 Juni 2023 lalu.
Mereka tertangkap berdasarkan dari kesaksian, kemudian olah TKP bahkan ada rekaman di CCTV dan seperti biasa ada kejadian curanmor motor dan R4 dari rekaman CCTV.
“Ketiga pelaku ini ZA, RO dan AJ kita amankan di gerbang Tol Kali Urip Bekasi setelah diamankan kemudian di peroleh keterangan dari para pelaku bahwa para pelaku ini sudah sangat sering melakukan kegiatan seperti ini,” papar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat menggelar prescon di halaman parkir Polres Kabupaten Serang, Selasa (13/6/23).
Untuk modus nya sendiri dengan cara ketika mereka berjalan menggunakan kendaraan mereka melihat ada mobil losbak yang terparkir di pinggir jalan dan mereka amati mobil tersebut tidak ada pemilik nya dan lokasi nya sepi mereka membongkar atau merusak kunci nya dengan dengan menggunakan kunci later T.
“Mereka juga menggunakan alat scam, alat scaming itu untuk mendeteksi apakah mobil losbak yang di incar itu menggunakan GPS atau tidak,” katanya.
BACA JUGA: Polres Tangsel PTDH 2 Anggotanya Karena Indisipliner
Kemudian, ketika mereka sudah memastikan ternyata mobil losbak tidak menggunakan GPS itu mereka potong soket untuk menstater kendaraan sehingga kendraan tersebut hidup.
Dari hasil keterangan para tersangka mereka menjual kendaraan curian itu kisaran antara 4 sampai 6 Juta rupiah kepada penadah DPO berinisial (BU) yang sampai hari ini belum kita amankan tapi kita sudah mengetahui identitasnya.
Lebih lanjut, Yudda menjelaskan, dari hasil keterangan para tersangka tim melakukan penelusuran untuk mengecek mana lokasi lapak penadah (BU) ini, dan tim akhir nya memperoleh barang-barang atau mobil diduga hasil curian yang berada di lapak milik BU.
“Yang beralamat di Duren Sawit Ciledug Kota Tangerang yang sudah di potong-potong antara bagian kepalanya kemudian losbak nya, rangkanya, mesinnya sudah terpisah semua, dan dilapak tersebut ternyata ada penjaga nya dan penjaga nya pun tidak bisa menunjukkan barang tersebut barang hasil apa.”ungkap Kapolres.
Dengan demikian Kapolres juga menyakini bahwa barang-barang yang ada di situ adalah barang barang hasil curian oleh karenanya barang segera diamankan.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari lapak penadah BU yaitu, 1 unit cabin L300, 3 unit cabin Suzuki Futura warna putih, 3 unit cabin Suzuki Futura warna hitam, 2 unit cabin Mitsubisi SS, 6 unit bak L300 serta ratusan macam sparepart mobil lainnya.
BACA JUGA: Kompak Curi Motor, Polsek Kresek Tangkap Mertua dan Menantu
Kemudian barang bukti yang tidak berkaitan dengan hasil curian yaitu 1 Unit mobil avanza warna hitam tahun 2012 ini mobil yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, kemudian ada 3 buah kunci T, 3 buah soket, 2 Buah detektor GPS, celana warna krem celana yang di gunakan ketika mereka terlihat di CCTV, kemudian ada topi warna hitam, 1 Buah gunting besi, Hp merek Oppo warna hitam.
Untuk para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegas Yudha.
Wadir Krimum Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan, bahwa pelaku merupakan spesialis pencuri mobil pick up lintas Kota/Kabupaten. Menurutnya, selain 22 TKP di wilayah hukum Polda Banten, ada juga di wilayah Jawa Barat.
“Jadi sementara kita sudah pendataan semua laporan laporan polisi terkait kehilangan mibil pickup ini total sluruh yang yang sudah kita data ada 22 LP , Serang Kabupaten ada 7 TKP, Serang kota ada 6 TKP , Cilegon 6 TKP , Pandeglang 2 TKP , Bekasi 1 TKP , dan Purwakarta 1 TKP, ini tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain,” katanya.
Untuk sementara masih kita lakukan pendalaman terhadap para pelaku yang sudah berhasil di amankan oleh tim gabungan baik dari resmob Polda Banten maupun tim reskrim dari Polres Serang Kabupaten ini.
“Jadi bagi masyarakat yang merasa kehilangan untuk segera berkordinasi dengan Polres setempat terkait kepemilikan kendaraan yang telah dilaporkan hilang kepada polisi,”himbaunya. (Ki)