Dewan Komisioner OJK Dilantik, Puteri Komarudin: Harus Gerak Cepat

Dewan Komisioner OJK Dilantik, Puteri Komarudin: Harus Gerak Cepat
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin.

 

MetroBanten – Mahkamah Agung resmi melantik Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) Periode 2022-2027, pada Rabu ini (20/7).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin imbau ADK OJK terpilih segera gerak cepat untuk siapkan terobosan dan atasi permasalahan di industri jasa keuangan.

“Selamat kepada ADK OJK terpilih. Pelantikan ini menjadi langkah awal bagi Bapak/Ibu. Karena sejatinya tugas besar menanti untuk merampungkan berbagai persoalan di industri keuangan. ADK OJK terpilih harus bisa segera beradaptasi untuk pahami bidang tugasnya. Kemudian, bergerak cepat untuk merumuskan terobosan dan solusi bagi pengembangan industri jasa keuangan,” ucap Puteri melalui rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA: Dewan Komisioner OJK Masa Jabatan 2022 – 2027 Resmi Dilantik

Selain itu, terdapat ADK OJK yang merupakan Ex Officio dari Bank Indonesia yaitu Doni Primanto Joewono dan Ex Officio dari Kementerian Keuangan yaitu Suahasil Nazara. Puteri berpesan agar seluruh ADK bisa bekerja secara solid dan detail.

“Harus terjalin sinergi agar tidak terkotak-kotak antar bidang pengawasan. Jadi, pengawasannya pun juga harus dipastikan menyeluruh dan rinci. Tidak hanya yang makronya saja, tetapi juga kondisi pada setiap pelaku industri keuangan,” tegas Puteri.

Lebih lanjut, Puteri pun mengingatkan kembali sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan ADK OJK Periode 2022-2027.

“Perlu ada perbaikan pengawasan di bidang IKNB khususnya perasuransian. Lantaran, maraknya kasus perusahaan asuransi yang bermasalah. Belum lagi, keberadaan pinjaman online ilegal yang liar dan sangat merugikan masyarakat.” Kata Puteri.

BACA JUGA: Insiden Polisi Tembak Polisi, Presiden: Usut Tuntas, Buka Apa Adanya

“Yang tak kalah penting adalah perbaikan dari perlindungan konsumen. bagaimana memulihkan kepercayaan masyarakat dengan adanya berbagai isu yang menerpa industri jasa keuangan kita,” urai Puteri.

Menutup keterangannya, Politisi fraksi Partai Golkar ini menyampaikan terima kasih atas pengabdian dari jajaran ADK OJK Periode 2017-2022.

“Terima kasih Pak Wimboh beserta seluruh jajaran ADK OJK atas pengabdian dan dedikasinya selama ini. Tentu, segala capaian yang baik patut kita teruskan. Begitupun, yang masih kurang, perlu kita perbaiki dan tingkatkan kembali. Tujuannya pasti agar industri keuangan kita semakin produktif, aman dan berkelanjutan untuk menopang pemulihan ekonomi,” tutup Puteri.

Anggota Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2022-2027 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022, terdiri dari:

  • Mahendra Siregar, Ketua merangkap anggota
  • Mirza Adityaswara, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
  • Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
  • Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
  • Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
  • Sophia Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit merangkap anggota
  • Friderica Widyasari Dewi, anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen
  • Doni Primanto Joewono, anggota Ex-officio dari Bank Indonesia
  • Suahasil Nazara, anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan

(Red)

Back to top button