Bupati Zaki Maksimalkan Penggunaan Masker Dan Fasilitas Penanganan Covid-19
Metrobanten, Kabupate – Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. PSBB diperpanjang selama 14 hari ke depan hingga 12 Juli 2020.
Keputusan perpanjangan penerapan PSBB disepakati bersama oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya saat melakukan rapat melalui video conference pada Sabtu (28/06/2020).
Diikuti oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani, dan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah beserta unsur Forkopimda dan tokoh ulama se-Provinsi Banten.
Baca juga: SMSI Gagas Virtual Workshop WordPress Website Improvement
“Sepakat PSBB diperpanjang untuk Tangerang Raya, dengan kelonggaran-kelonggaran yang tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkap Wahidin Halim.
WH menanbahkan, PSBB diperpanjang karena masih adanya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan kita terus menata kembali fasilitas layanan-layanan kesehatan untuk mendukung pencegahan covid-19.
Baca juga: Harganas, Pemkot Tangerang Gelar Pelayanan Akseptor KB
“Seperti halnya di pasar tradisional, masih adanya ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan, ada yang menggunakan masker tapi belum melakukan social distancing,” ujar WH saat rapat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, DR. Ati Pramudji menjelaskan, data terkini dari sebaran covid-19 di Provinsi Banten berdasarkan data pada 27 Juni 2020, dimana kasus positif sebesar 1275 orang dimana angka kesembuhan mencapai 866 orang atau sekitar 67,93%.
“Untuk saat ini angka positivity rate (RT) Covid-19 di Kabupaten Tangerang sendiri yang sebelumnya pada 14 hari yang lalu mencapai 9 %, tetapi untuk saat ini data menunjukan penurunan yaitu diangka RT 6%”, jelas Kadinkes.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, setalah bersepakat untuk melanjutkan PSBB karena masih terus dijaga dalam melakukan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dalam beraktivitas saat ini.
“Kita harus pertahankan perilaku masyarakat dalam menggunakan masker, dan penerapan protokol kesehatan, walau di PSBB ada kelonggaan-kelonggaran,” tutur Zaki dalam rapat terbatas.
Pelonggaran-pelonggaran dalam PSBB kali ini diantaranya usulan seperti adanya aktivitas pada tempat perbelanjaan atau mall dengan jam operasional hingga jam 18.00 dan mengusulkan jam operasional hingga pukul 20.00, pelonggaran resepsi pernikahan, event olahraga tanpa penonton, dan lebih fokus kepada penanganan RW Siaga Covid-19.
“Sarana prasarana untuk penanganan covid-19 sangat memadai di Kabupaten Tangerang, baik APD, tenaga medis hingga fasilitas,” tutup Zaki. (rls)