Membandel : Satpol PP Pondok Aren Menyegel Industri Rumah Kitchen Set
Metrobanten, Tangsel – Petugas Satpol PP Pondok Aren menyegel Industri Rumah Kitchen set milik Nurcholis yang berada tidak jauh dari rumah warga di Jalan AMD Raya RT. 03/0, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Senin (21/1/19).
Sejumlah warga setempat merasa tidak nyaman dengan suara bising yang dikeluarkan oleh mesin usaha Kitchen set milik Nurcholis sudah melaporkan ke Kelurahan sejak September 2018.
Bahkan Satpol PP dan Kelurahan sudah berulang kali mendatangi tempat tersebut namun Nurcholis masih tetap mengoperasikan mesin usaha miliknya itu.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Pondok Aren Triyono yang baru saja menjabat mengaku sudah mendapat laporan dari awal ia menjabat.
“Baru dua minggu saya duduk di kasi Trantib ini saya sudah mendapat laporan terkait adanya usaha Kitchen set yang mengganggu warga,” katanya.
Unruk itu,esuai dengan Perda Tangsel nomor 9 tahun 2012 masalah ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan adanya laporan dari masyarakat, pihaknya berkoordinasi dengan Binamas dan Babinsa juga pihak kelurahan yang mempunyai wilayah serta mendatangi pemilik usaha untuk sama-sama kita adakan rapat mediasi,” tuturnya.
Namun dari hasil rapat mediasi yang pertama tidak membuahkan hasil lalu kita adakan lagi kembali rapat mediasi untuk mengambil sikap terkait adanya usaha tanpa Ijin Usaha Industri (IUI).
Karena tidak ada ijin, masyarakat tidak setuju adanya usaha ini, karena gaduh dan mengganggu mereka pada saat istirahat,” katanya.
Triyono menyebutkan, dengan perubahan ini menjadi acuan kita, intinya bila ada siapapun yang ingin usaha di wilayah Tangsel hendaknya harus memiliki ijin lingkungan yang diketahui oleh RT 3, RW 01 lalu Kelurahan dan Kecamatan itu sebagai dasar untuk usaha di tempat atau di Tangsel.
Dalam hal ini Triyono meminta Nurkholis untuk mengosongkan tempat usahanya sesuai dengan surat kesepakatan bersama selama 1 bulan dari hasil mediasi yang kedua pada tanggal 19 Desember 2018 ditanda tangani oleh Nurkholis sendiri yang disaksikan oleh ketua RW, RT, Lurah Pondok Kacang Barat, Binamas dan Babinsa terhitung tanggal 19 Desember 2018 s/d 19 Januari 2019. Dalam surat kesepakatan tersebut Nurkholis akan pindah dan mengosongkan tempat usahanya.
“Dari dasar Surat Kesepakatan tersebut akhirnya kami menyegel usaha milik Nurkholis,” pungkasnya.
(Dli)