Denda 10 Juta, PN Kota Tangerang Gelar Sidang Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Bangunan dan Reklame
Metrobanten, Kota – Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menggelar Sidang kasus tindak pidana pelanggaran Bangunan dan Reklame di Gedung VII lantai II, Rabu (20/12/18).
Sidang dipimpin oleh hakim Agung DR. I Ketut Sudira, SH. MH mengagendakan mengenai pelanggaran bangunan dan reklame yang diatur oleh Pasal 140 jo pasal 13A perda No. 6 Tahun 2015 tentang perubahan atas perda No. 5 Tahun 2013 tentang bangunan gedung dengan terpidana seorang pengusaha atas nama Marhaban Subandi.
Dengan 2 saksi pengugat dari pihak Satpol PP Kecamatan Serpong Utara dan Sapol PP Tangerang Selatan (Tangsel) dan sebagai pelapor kepala seksi penyelidikan PPNS Muksin Alfachri.
Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh Hakim yang didengar oleh terpidana lalu terpidana memberikan alat bukti pembelaan berupa ijin usaha, setelah itu pembacaan kesaksiaan oleh saksi.
Hakim Agung DR. I Ketut Sudira, SH. MH yang memimpin sidang menjelaskan, ijin yang dimiliki pelaku bukanlah ijin untuk mendirikan bagunan melainkan ijin untuk membuat usaha. Atas dasar tersebut terpidana bersalah dan melangar Pasal 140 jo Pasal 13A Perda No. 6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang bangunan gedung dikenakan sanksi Pidana kurungan 3 bulan atau denda 50 juta.
Hasil keputusan dari hakim bahwa Marhaban Subadi ini dikenakan sanksi membayar denda 10 juta atau kurungan 1 bulan, Marhaban Subandi pun menyagupinya. Dan sidang pun ditutup oleh Hakim Agung.
Kepala seksi penyelidikan PPNS Muksin Alfachri menambahkan, masyarakat Kota Tangerang Selatan dapat mematuhi aturan-aturan yang berada di lingkungan Kota Tangerang Selatan agar tidak ada lagi pengusaha atau masyarakat yang kita tindak lagi.
Dikatakannya, Pemkot Tangsel berterimakasih kepada para pengusaha yang telah membangun di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), namun pihaknya menghimbau agar pengusaha mengingat untuk tidak membangun dan melanggar peraturan yang ada.
“Kami berterimakasih kepda para pengusaha yang mau membangun di Tangsel, tapi musti diingat ada peraturan yang harus diikuti,” pungkasnya. (Dli)