Dampak Kenaikan Tarif Iuran, Ratusan Peserta BPJS di Banten Turun Kelas

Metrobanten, Banten – Ratusan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II di Provinsi Banten, terpaksa turun kelas lantaran pemerintah pusat menerapkan tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, di Provinsi Banten tercatat ada 236.498 peserta BPJS Kesehatan kelas I, dan 356.193 peserta BPJS Kesehatan kelas II.

Hingga Jumat (3/7), tercatat 291 peserta BPJS Kesehatan kelas I yang turun ke kelas II dan III. Sementara peserta BPJS Kesehatan kelas II yang turun ke kelas III tercatat sebanyak 572 peserta.

Baca juga: Kapolda Banten Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Taruna Akpol dan Tamtama Polri TA. 2020

Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung (Bakalbalam) BPJS Kesehatan, Bona Evita mengungkapkan, sebelum penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan diterapkan 1 Juli 2020, pihaknya telah memberikan kemudahan bagi peserta yang memilih untuk pindah kelas.

“Biasanya untuk pindah kelas, peserta BPJS harus menunggu sampai satu tahun dulu. Namun untuk saat ini bisa langsung pindah,” kata Evita kepada wartawan.

Baca juga: Rapid Test  BIN di Pamulang, 10 Orang Reaktif COVID-19

Berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang, Kantor Cabang Tangerang, dan Kantor Cabang Tigaraksa, jumlah peserta mandiri yang telah mengajukan pindah kelas hampir 900 peserta. “Saat ini tercatat ada 863 peserta kelas I dan II yang pindah kelas, kemungkinan akan terus bertambah,” tutur Evita.

Ia melanjutkan, bagi peserta mandiri yang ingin pindah kelas, bisa datang langsung ke kantor BPJS terdekat, dengan membawa kartu JKN dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: DPRD: Program Tangerang Cerdas Kembali Diusulkan Komisi II

“Kami tetap membuka layanan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, atau bisa menghubungi call center ke 1500400,” ucapnya.

Kenaikan tarif iuran, tambah Evita, sebenarnya tidak hanya berlaku terhadap peserta mandiri kelas I dan II saja, iuran peserta kelas III juga tetap ada penyesuaian.

“Hanya saja kenaikan iuran peserta kelas III disubsidi oleh pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: Partai Demokrat Tunggu Kesiapan Irna-Tanto Deklarasi

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya komisi IX. Adanya penyesuaian tersebut untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU mandiri dan bukan pekerja kelas III.

Tak hanya itu, penyesuaian dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat apalagi di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk iuran jaminan kesehatan peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020 iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500 sisanya sebesar Rp16.500 diberikan subsidi oleh pemerintah,” tuturnya.

Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) lalu.

Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp80.000 jadi Rp150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan.

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp42.000 per bulan. Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

“Penyesuaian tarif iuran dilakukan pemerintah sebagai wujud kepedulian masyarakat yang mampu terhadap kondisi finansial masyarakat yang kurang mampu di masa pandemi Covid-19,” pungkas Evita.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengajak seluruh masyarakat memandang BPJS kesehatan sebagai suatu yang penting. Adapun persoalan di tubuh BPJS harus dicari solusinya bersama-sama.

“Semua orang harus memandang BPJS itu penting. Lalu berorientasi lah pada solusinya bukan masalahnya. BPJS ini kan non profit yang di desain bukan buat untung, pasti didesain untuk rugi. Karena BPJS ini menggunakan sistem gotong royong dimana orang yang sakit bisa ketolong sama yang sehat. Kemudian orang yang sehat ini ketika sakit ditolong lagi sama yang sehat, terus seperti itu sistem gotong royong,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak orang menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya saat dirinya sakit. Sementara ketika sehat, BPJS Kesehatan tidak dibutuhkan lagi sehingga mereka tidak membayar iuran. “Orang ngerasa BPJS penting itu ketika sakit,” tutur Fitron

Terkait kenaikan tarif iuran, Fitron menyampaikan solusi di tengah pro kontra tarif baru. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan lebih produktif jika diarahkan pada upaya perbaikan. Misalnya, pada aspek promotif dan preventif kesehatan.

“Selama ini kan lebih banyak pada aspek kuratif, padahal tak kalah penting aspek promotif dan pereventif. Bagaimana mendorong masyarakat agar tidak sakit, harus dijaga aspek kesehatannya. Jika perlu buat imej biaya di rumah sakit itu mahal, sehingga masyarakat berupaya supaya tidak sakit, sehingga sadar untuk menjaga kesehatan,” jelasnya. (red/rb)

Back to top button