Metrobanten, Lebak – Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak memanggil Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Eka Darmana Putra untuk mendalami pengaduan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap Wakil Ketua Fraksi PPP Musa Weliansyah.
Eka Darmana Putra diperiksa kurang lebih 1,5 jam di gedung DPRD.
Ketua BK DPRD Lebak Hasan Gaos mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Hari ini, BK memeriksa Kadinsos Lebak Eka Darmana Putra sebagai saksi.
Karena Eka dinilai berkompeten dalam urusan pendataan calon penerima bantuan sosial tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19.
“Iya, tadi kita lakukan pemeriksaan saksi Kadinsos 1,5 jam untuk pendalaman terkait sistem pendataan calon penerima bantuan baik dari pusat, provinsi, APBD Lebak, dan dana desa,” kata Hasan Gaos kepada Radar Banten, Senin (20/7).
Sebelumnya, BK juga telah memeriksa pengurus Apdesi dan Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak. Setelah pemeriksaan terhadap para saksi tuntas, BK akan melakukan rapat internal merumuskan hasil pendalaman terhadap saksi-saksi.
“Hasil pemeriksaan dan sanksi yang diberikan kepada teradu akan disampaikan kepada pimpinan Dewan. Nanti pimpinan yang akan menyampaikannya kepada Pak Musa Weliansyah,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra membenarkan telah dimintai klarifikasi terkait pengaduan Apdesi Lebak terhadap Musa Weliansyah. Dirinya ditanya seputar teknis pendataan warga terdampak Covid-19 yang mendapatkan BST di Kabupaten Lebak.
Intinya, Dinsos profesional dalam melakukan pendataan sesuai juklak dan juknis dari pemerintah pusat. Bahkan, Bupati membuat surat edaran untuk memastikan pendataan berjalan dengan baik dan lancar.
“Saya diklarifikasi BK DPRD Lebak soal teknis pendataan penerima bantuan. Itu saja. Tadi kurang lebih 1,5 jam,” tukasnya.(red)