Terlacak di Amerika, Polri Akan Gandeng FBI Memburu Saifuddin Ibrahim

MetroBanten, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengungkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim terlacak berada di Amerika Serikat (AS).
Agus mengatakan, Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menangkap Saifuddin.
“Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA,” ujar Agus dalam keterangannya, dikutip Kamis (31/3/2022).
BACA JUGA: Minta Ayat Al-Qur’an Dihapus, Bareskrim Tetapkan Saifudin Jadi Tersangka
Agus mengatakan, Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Agus menyebut Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat.
“Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kapolres Lebak Pimpin Pengamanan Kunjungan Menteri Investasi
“Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan. Saya rasa kita akan lakukan upaya itu,” sambung Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama atau SARA. Saifuddin dijerat pasal berlapis.
Saifuddin Ibrahim dipersangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. (Red)