Cegah Penyebaran COVID-19, Bupati Lebak Tutup Lokasi Wisata Saat Liburan Panjang

Metrobanten, Lebak – Bupati Lebak, Banten, Iti Octavia Jayabaya menyatakan menutup lokasi tujuan wisata di wilayahnya saat libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 guna mencegah penularan Covid-19.
“Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020,” katanya, Sabtu (24/10) dikutip dari Antara.
Bupati menyebutkan lokasi wisata saat liburan panjang yang ditutup itu di antaranya ialah Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Baduy.
Baca juga: Tim Jum’at Barokah Polda Banten Ajak Anak Yatim Piatu Bermain di Taman Lalu Lintas
Bupati Iti mengatakan lokasi tujuan wisata tersebut dipastikan akan banyak dikunjungi wisatawan sehingga terjadi kerumunan dan berpotensi meningkatnya jumlah kasus COVID-19.
“Selama ini pemerintah daerah bekerja keras guna mengendalikan penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)”. Ungkap Bupati
Dalam perda itu termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha RP25 juta.
Baca juga: FKUB Ikut Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 19 November 2020.
“Saya kira penutupan wisata itu sesuai keputusan Pemprov Banten melalui perpanjangan PSBB,” katanya.
Bupati menyebutkan, lokasi wisata saat liburan panjang yang ditutup itu di antaranya Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Baduy.
Ia mengatakan bahwa kedua lokasi wisata tersebut sudah mendunia dan menjadikan kebanggaan masyarakat Kabupaten Lebak dan Banten.
“Kami menutup lokasi wisata itu guna mencegah penularan COVID-19, karena liburan panjang dipastikan akan banyak kerumunan,” demikian Iti Octavia Jayabaya. (red)