Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Tangerang Saat Melakukan Transaksi
Metrobanten, Kota – Tim Reskrim Polsek Tangerang berhasil membekuk satu pelaku pengedar sabu saat melakukan transaksi dalam rumah di Kampung Kedaung Wetan Rt. 01/02 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu (1/8/2018).
Pelaku yang diketahui bernama Endi (38) ditangkap tim reskrim saat melakukan transaksi dirumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Lima bungkus plastik kecil yang berisi sabu, alat hisab, dan timbangan elektrik.
Saat diperiksa petugas, pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan narkoba di wilayah Kota Tangerang.
Kapolsek Tangerang Ewo Samono menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga, bahwa dirumah pelaku sering digunakan transaksi narkoba.
Kemudian, mengetahui adanya informasi akan adanya transaksi di rumah tersangka, pada saat bersamaan tersangka keluar dan anggota langsung melakukan penangkapan.
“Saat penangkapan tersangka mencoba membuang 1 ( satu ) buah paket diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan klip plastik bening. Selanjutnya, di lakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan timbangan elektik juga sebuah alat hisap,” jelasnya.
Guna proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tangerang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) sub) Pasal 112 (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara. (sa)