Seorang Kakek Perkosa Tetangganya Wanita Disabilitas di Kebun

MD (60) pelaku pemerkosaan di Wilayah Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten, ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang.
Metrobanten, Pandeglang – Gadis berumur 40 tahun berinisial JH warga Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten, diperkosa oleh M (60), tetangga korban yang tak kuat menahan nafsu saat melihat korban berada di sebuah perkebunan.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 12 September 2020, sekitar pukul 17.00 WIB.
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku pemerkosaan yang terjadi di Wilayah Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 250/ IX/ 2020 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 28 September 2020. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 106 / X /2020 / Reskrim, tanggal 05 Oktober 2020.
Baca juga: Usai Aksi: 14 Orang Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Banten, 4 Diantaranya Pelajar SLTA
“Kejadian pemerkosaan hari Sabtu, (12/9) sekitar pukul 17.00 Wib, lokasi pemerkosaan di perkebunan, korban yang berinisial JH (40) tahun. Pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MD (60) yang merupakan satu desa dengan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP M Nandar, Rabu (7/10/ 2020).
Masih kata Nandar, alasan pelaku tidak kuat menahan napsunya karena suasana di kebun sepi, dan disitu dia melampiaskan napsu bejadnya. Tersangka ditangkap pada Selasa 06 oktober 2020, pukul 20.00 WIB di tangkap dirumahnya wilayah Desa Padamulya Kecamatan Angsana, berikut barang bukti yang diamankan satu potong kaos pendek warna coklat, satu potong handuk warna hijau.
Baca juga: Ratusan Remaja Akan Melakukan Aksi ke DPR di Tes Rapid, 10 Orang Reaktif Corona
“Tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pemerkosaan sebagaimana di maksud dalam pasal 286 KUH Pidana. Ancaman hukuman 9 tahun,” ucap Nandar.
Sementara pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan guna mendapatkan rangkaian peristiwa yang lebih terang.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, berpesan agar kejadian ini menjadi pelajaran semua, bagi orang tua yang putra putrinya masih menjadi tanggungjawabnya, agar dijaga dengan diberikan kasih sayang, kepedulian dan menguatkan hubungan antara orang tua dan anak. Dan semoga tidak ada masyarakat dalam usia berapapun khususnya usia lanjut tidak mengikuti apa yang dilakukan tersangka.
“Saya mengimbau dan mengajak kepada masyarakat, mari kita pertebal iman kita serta ibadah kita, agar kita dijauhkan dari perbuatan yang tercela, perbanyak ibadah dan mengikuti pengajian agar kita terhindar dari godaan setan, dan terhindar dari perbuatan tercela,” papar Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto. (red)









