Aksi Serikat Pekerja Rokok Tolak Omnibus Law Ditunda

Metrobanten, Kota – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan Minuman (PP FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menunda aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Unjuk rasa yang dijadwalkan Rabu (18/3/2020) di gedung DPR RI, Jakarta hari ini, ditunda untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) atau mendukung kebijakan social distancing.

“Unras kami undur sampai waktu yang belum ditentukan. Ini demi kesehatan bersama,” ujar Yayan Supyan, Sekretaris Umum PP FSP RTMM-SPSI di Kota Tangerang.

Ia menyebut antusiasme para buruh menolak Omnibus Law sangat tinggi. Namun, para buruh juga menyadari kesehatan jauh lebih penting di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Meskipun unjuk rasa ditunda, kata dia, sejumlah spanduk penolakan Omnibus Law Cipta Kerja tetap terpampang di depan gedung DPR RI.

“Kami tetap berkomitmen menolak Omnibus Law Cipta Kerja,” tegasnya. (Hel)

Back to top button