Camat Di Kabupaten Tangerang Mendukung Keputusan Bupati Dalam Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB Sesi Kedua
Metrobanten, Kabupaten – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesi kedua yang akan dimulai pada hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2020, pukul 00.01 WIB disambut baik oleh pimpinan kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Camat Sepatan Kabupaten Tangerang, Dadang Sudrajat sangat menyambut baik rencana penerapan PSBB sesi kedua di Kabupaten Tangerang untuk pencegahan covid-19 yang semakin masif di masyarakat.
Lanjut Dadang, apa yang disampaikan oleh Bupati Tangerang pada rakor dan evaluasi pelaksanaan PSBB sesi pertama pada hari Selasa kemarin (28/4), PSBB sesi kedua lebih ke penindakan hukum yang humanis yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
“Sangat setuju apa yang disampaikan Pak Bupati, PSBB sesi kedua lebih ke penindakan atas pelanggaran, kalau pada PSBB sesi pertama lebih ke edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Dadang.
Dadang masih melanjutkan, dalam hal ini pemerintah Kecamatan Sepatan sangat mendukung keputusan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, dalam rangka memberikan penyadaran akan pentingnya PSBB, ini untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain.
“Saya sangat yakin penanganan covid-19 akan segera teratasi asalkan ditaati secara disiplin, bukan tidak mungkin jika penularan Covid-19 akan menurun dalam waktu yang cepat sesuai jangka waktu PSBB,” kata Dadang.
Baca juga: Bupati Tangerang Bagikan Dua Ribu Paket Sembako Untuk Ustad Dan Guru Ngaji
Pada tempat terpisah, Camat Kelapa Dua, Prima Saras Puspa, SH, MH juga sangat setuju dengan dilakukannya penerapan PSBB sesi kedua, perlu ada sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar PSBB di Kabupaten Tangerang.
Apa lagi kata Camat perempuan ini, wilayahnya, Kecamatan Kelapa Dua merupakan zona merah wabah covid-19 di Kabupaten Tangerang. Kecamatan Kelapa Dua urutan pertama dalam sebaran wabah corona di setiap kecamatan.
“Saya harap ada penerapan pemberian sanksi bagi yang melanggar PSSB pada sesi kedua, karena pada saat patroli di lapangan banyak sekali pelanggaran yang terjadi, masyarakat masih banyak berkumpul dan keluar rumah. Artinya kesadaran masyarakat masih rendah dengan kondisi wabah coronoa yang melanda Kecamatan Kelapa Dua,” kata Prima.
Baca juga: Sekda Pemda Tangerang Berikan 900 Paket Sembako Untuk Marbot Masjid
Mengingat wilayahnya masuk zona merah covid-19, Prima yang pernah menjabat Camat Panongan ini sangat berharap ada bantuan penyuluh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan ibadah di rumah, apa lagi saat ini bulan puasa.
Selain itu, Camat Kelapa Dua ini juga meminta bantuan kepada Bupati Tangerang agar bisa meminjamkan mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja, mengingat mobil patroli yang dimiliki Kecamatan Kelapa Dua hanya satu, untuk menjangkau wilayah Kelapa Dua yang sangat padat penduduknya.
“Kalau bisa kami minta pinjamkan mobil Satpol PP kecamatan lain yang tidak termasuk zona merah covid-19, ini sangat penting untuk melakukan patroli,” ujarnya.
Diakuinya, data Covid-19 di Kecamatan Kelapa Dua sampai tanggal 28 April 2020 sudah mencapai 256 kasus, terdiri dari ODP 54 proses pemantauan, sembuh 104; PDP 56, sembuh 8 meninggal 6; konfirmasi positif 17, meninggal 2.
Sementara itu, Camat Pagedangan, H. Dadan Gandana menambahkan, pada rencana penerapan PSBB sesi kedua, ia sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Bupati Tangerang, ini demi percepatan pengentasan wabah corona di wilayah Kabupaten Tangerang.
“PSBB sesi kedua perlu ada sanksi tegas bagi yang tidak mematuhi PSBB. Pada PSBB sesi pertama masih banyak masyarakat yang melanggar, masih banyak yang berkumpul dan keluar rumah,” kata Dadan.
Untuk Kecamatan Pagedangan, pihaknya melakukan pengawasan dan pembagian tugas di daerah yang menjadi titik check point. Selain itu banyak perumahan yang melakukan penutupan portal untuk pengamanan keluar masuk kawasan.
Camat Teluknaga, Supriyadinta, S.Sos, M.Si menyampaikan, pada pelaksanaan PSBB sesi pertama pihaknya melakukan pengawasan di tiap-tiap pintu masuk desa dengan melakukan check point dan pembagian masker kepada pengguna jalan, namun masih ada truk tanah yang melewati wilayah Kecamatan Teluknaga.
“Untuk PSBB sesi kedua kami sangat setuju untuk diberikan sanksi bagi yang melanggar PSBB. Pemberian sanksi ini untuk mencegah penyebaran virus corona, kesadaran masyarakat atas wabah corona ini masih rendah, terbukti masih ada yang keluar rumah terutama menjelang sore hari,” kata Camat senior ini. (Rls)