Calon Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Tetap Diawasi dengan Ketat Pihak Keamanan

Metrobanten, Bandara – Meski penerbangan terlihat seperti kembali normal, penumpang yang hendak menaiki pesawat tetap diawasi ketat oleh Otoritas Bandara (Otban) Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta, Herson menerangkan, pihaknya melakukan pengawasan ekstra terhadap penumpang yang akan pergi ke luar daerah dengan pesawat.

Pengawasan dilakukan agar tidak ada penumpang yang menggunakan kesempatan dibukanya layanan transportasi untuk mudik Lebaran.

Baca juga: Polres Cilegon Kawal Dan Monitoring Pendistribusian Program BST Dari Pemerintah Pusat

“Kami memonitor di setiap counter check in, kita sampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pengawasannya di counter check in, petugas yang akan memeriksa apakah penumpang masuk dalam kriteria yang diperbolehkan, dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Herson, Kamis (10/5/2020).

Syarat tersebut misalnya, orang yang akan melakukan perjalanan dinas harus menyertakan surat tugas dari instansi masing-masing. Tak hanya surat tugas, penumpang juga harus membawa surat kesehatan dari dokter yang menyatakan bebas dari virus Covid-19. Penumpang juga harus menyertakan hasil rapid test yang berlaku sebelum diperbolehkan check in.

Baca juga: Perkuat Pengamanan Di Merak, Ditpolairud Polda Banten Antisipasi Laka Laut Dengan Patroli

“Dalam surat edaran Dirjen Perhubungan, penumpang harus memiliki surat tugas dari perusahaan yang menugaskan. Harus menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter, dan juga sudah harus mengikuti Rapid Test. Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat,” jelasnya.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara bahwa penggunaan transportasi udara selama pandemi Covid-19 adalah orang yang memiliki kepentingan khusus seperti perjalanan dinas kerja.

Ada beberapa kriteria khusus yang diperbolehkan, yang pertama adalah pelayanan percepatan penanganan Covid-19, kedua pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, ketiga pelayanan kesehatan, lalu pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan pendukung layanan dasar.

“Begitu juga jika ada masyarakat yang punya keperluan mendesak, seperti ada anggota keluarga yang meninggal. Namun tetap harus melengkapi persyaratan yang dijelaskan tadi,” tutup Herson. (Red)

Back to top button