Calon Penumpang di Bandara Soetta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Metrobanten, Bandara Soetta – Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta jangan lupa menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penerbangan.
Kewajiban tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa (22/12/2020) kemarin.
Langkah ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Libur Nataru
Dalam SE itu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan dari dan ke atau antar-Pulau Jawa.
Penumpukan peminat rapid test antigen dan PCR tes di Bandara Soekarno Hatta, ternyata bukan hanya untuk kepentingan penerbangan saja.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menemukan, bila adanya antrean masyarakat yang hendak rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta, pada Senin (21/12/2020) lalu, disebut tak hanya berasal dari calon penumpang pesawat.
Baca juga: Ingatkan Prokes Ketat, Gubernur Banten Tidak Izinkan kegiatan Jelang Nataru
“Jadi keterangan yang saya dapatkan dari Pak Dirut APII, bahwa banyak masyarakat yang bukan calon penumpang pesawat melakukan rapid test antigen di Bandara Soetta,” kata Tulus saat ditemui di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (23/12/2020).
Tulus mengungkapkan, dari data yang dia dapatkan, sebanyak 60 persen masyarakat yang melakukan rapid test antigen di Bandara Soetta bukan merupakan penumpang pesawat terbang, khususnya di Bandara Soetta.
“Rata-rata mereka adalah penumpang kapal laut dan kereta api yang juga harus menyertakan rapid test antigen,” ungkap Tulus.
Walau telah berlaku selama dua hari, nyatanya masih ada calon penumpang yang belum menyertakan hasil rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta.
Endang Yuliastri, misalnya, dia harus melakukan rapid test antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pagi ini lantaran lupa dengan aturan yang berlaku.
“Iya, saya lupa banget kalau ternyata harus pakai rapid test antigen,” ujar perempuan yang hendak menuju Surabaya itu.
PT Angkasa Pura II (AP II), selaku manajemen Bandara Soekarno-Hatta, menyediakan layanan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang belum sempat melakukan tes Covid-19 tersebut di tempat lain.
Pihak bandara mematok biaya sebesar Rp 200.000 untuk tes jenis ini. Harga tersebut sudah diturunkan dari harga sebelumnya, yaitu Rp 385.000.
Hasil rapid test antigen dapat diketahui sekitar 15 menit setelah pemeriksaan. Berikut lokasi pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta beserta caranya:
Walk in service
Calon penumpang dapat langsung mendatangi lokasi pemeriksaan rapid test antigen yang tersedia di Airport Health Center Terminal 2 (shelter skytrain) dan Terminal 3 (SMILLE Center).
Namun, karena banyaknya orang yang melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang disarankan untuk datang lebih dini ke bandara agar tidak ketinggalan pesawat.
Drive thru service
Pihak AP II juga menyediakan layanan drive thru untuk pemeriksaan antigen demi mengantisipasi penumpukan penumpang di dua Airport Health Center lainnya.
Ada tiga lokasi untuk layanan jenis ini, yaitu di lapangan parkir area Terminal 3 domestik, lapangan parkir area Terminal 1B, dan area parkir Terminal 2D.
Pre-order service
Untuk menghindari antrean, calon penumpang pesawat dapat pula memesan terlebih dahulu (pre-order) untuk menjalani rapid test antigen.
Tes berlangsung di Airport Health Center Terminal 2 dan Terminal 3.
Pre-order dapat dilakukan melalui laman https://travelation.angkasapura2.co.id yang telah terkoneksi dengan aplikasi Indonesia Airports (INAirport).
Setelah membuka laman Travelation, penumpang diminta untuk melakukan sign-in atau registrasi. (red)