Cabuli Anak Dibawah Umur Ayah Tiri Diamankan Polres Tangsel
Metrobanten,Tangsel – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ketiga tersangka merupakan orang tua tiri dari ketiga korban anak dibawah umur, perlakuan bejat tersebut dilakukannya dalam kontrakan masing-masing.
Ketiga tersangka ini antara lain, Asep Wahyu (39) dengan korban PDA (6), Erwanto (31) dengan korban HEA (12), dan Herman Toni (44) dengan korban (14).
“Ketiga tersangka melakukan aksi pencabulan pada saat ibu korban sedang tidak ada ditempat, aksi pencabulan tersebut dilakukan berulang kali dalam jangka waktu tiga bulan,” jelas Kapolres, Senin (28/1/19).
Diungkapkannya, saat melakukan aksinya, para tersangka saat melakukan aksinya mengancam para korban, agar korban tidak berani melaporkan kepada orang tua.
Namun pada kenyataannya para korban memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya.
Dari laporan tersebut ketiga orang tua korban melaporkan kejadiannya ke Polres Tangerang Selatan.
Menurut Kapolres, penangkapan itu tidak butuh waktu lama, ketiganya berhasil diamankan. Dari para tersangka berhasil diamankan pakaian korban masing-masing, dan hasil visum ET repertum.
“Untuk para korban sekarang sedang dilakukan trauma healing yang dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan anak (P2TP2A),” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini korban mendekam di Polres Tangsel, dan dijatuhi pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dli)