Buruh di Kota TangerangTuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
Metrobanten, Tangerang – Puluhan buruh mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Kamis (05/11). Kedatangan mereka guna menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang untuk 2021. Buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 8,51 persen.
Rombongan buruh itu berasal dar sejumlah aliansi. Setidaknya ada sembilan aliansi yang tergabung dalam komite buruh aliansi Tangerang Bergerak. Dalam aksi tersebut, sejumlah perwakilan buruh nampa diizinkan masuk untuk mengadakan mediasi dengan Disnaker Kota Tangerang.
“Kita ajukan kenaikan UMK sesuai tuntutan kawan-kawan yakni 8,51 persen,” ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banten, Dedi Sudrajat kepada wartawan, Kamis, (05/11).
Baca juga: Mulai Hari Ini Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Kendati demikian kata dia untuk mediasi tersebut belum ada kesepakatan terkait kenaikan UMK. Mediasi itu hanya pengajuan saja. Sementara untuk hasilnya tergantung kebijakan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.
“Makannya kita tunggu keputusan dari Walikota. Tadi belum ada keputusannya,” kata Dedi.
Dewan pengupahan kota (Depeko) Tangerang yang berasal dari unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha telah menggelar rapat pleno pembahasan upah minimum kota (UMK) Tangerang 2021.
Baca juga: DPRD Kota Tangerang Usulkan Raperda Transportasi
Dalam rapat yang berlangsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, serikat buruh meminta UMK tahun 2021 mengalami kenaikan, Kamis (5/11/2020).
Seperti diketahui, UMK 2020 untuk Kota Tangerang sebesar Rp 4.199.029,92. Jika naik 8,51 persen, maka UMK 2021 untuk Kota Tangerang Rp4.556.367,37.
Sementara dalam hasil rapat juga, kata Dedi, unsur pengusaha mengusulkan UMK 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMK 2020.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan Upah Minim Provinsi (UMP) untuk 2021 tidak naik, atau sebesar Rp 2.460.996,54. Namun demikian hal tersebut tak menjadi soal bagi buruh. Mereka menilai hal tersebut tidak ada pengaruhnya dengan keputusan di wilayah kota atau kabupaten di Banten.
“Kalau UMP itu artinya upah yang harus dibayar sesuai dengan UMP Banten 2,4 juta itu minimalnya. Kalau di Kota Tangerang ini kan UMK sudah 4,2 juta,” ujar kata Dedi
Kendati demikian, pihaknya tetap akan berupaya untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah Banten. Dari hasil kesepakatan, buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 8,51 persen untuk 2021. “Kita tetap berupaya bahwa UMK tetap dinaikkan jadi kita minta kita sudah hitung kenaikannya itu 8,51 persen sama dengan tahun lalu,” bebernya.
Menurut Dedi yang juga anggota dewan pengupahan Provinsi Banten bila pemerintah tak menaikkan upah dengan alasan pandemi Covid-19, tidak masuk akal. Lantaran, tidak semua perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. “Ya diperhatikan itu yang terkena Covid padahal tidak semua perusahaan tidak terdampak,” ungkapnya.
Artinya, kata Dedi buruh keputusan tidak menaikkan upah pada 2021 seharusnya hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. “Kalau perusahaan yang terdampak atau tidak mampu bisa ditangguhkan. Jangan tidak dinaikan upah itu paradigma yang salah,” tegasnya.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Moch Rakhmansyah mengatakan pihaknya akan menyerap aspirasi buruh ini. Baru kemudian dilaporakan kepada walikota. “Belum selesai, harus ke wali dulu baru kemudian provinsi karena penetapannya sama gubernur. Kalau disini keputusannya belum Balum keluar niali dan angkanya. Tanggal 9 kita lapor ke pak wali,” pungkasnya. (red)