Bupati Zaki Sampaikan Pidato Pengantar KUPA Dan PPAS Dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Zaki Sampaikan Pidato Pengantar KUPA Dan PPAS Dalam Rapat Paripurna DPRD

 

Metrobanten, Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan pidato pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Tangerang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kab.Tangerang pada Senin, 24 Agustus 2020.

Bupati Zaki mengatakan sesuai dengan agenda Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, Ia selaku Kepala Daerah menyampaikan Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020. 

Lanjutnya, Penyusunan KUPA dan PPAS tahun 2020 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. 

Baca juga: Tim Evaluator Kementrian PANRB RI Kunjungi 2 Dinas Di Pemkab Tangerang

Sebagaimana dimaklumi kata Zaki, dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2020 terjadi hal yang sangat luar biasa bagi seluruh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat yaitu adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan, sehingga dalam rangka percepatan penanganan dilakukan refocussing, realokasi, dan rasionalisasi anggaran dengan melakukan beberapa kali perubahan penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Lanjutnya, melihat kondisi tersebut maka pada penyusunan KUPA dan PPAS Tahun 2020, yang menjadi dasar perubahan selain beberapa asumsi penyebab perubahan yang biasa terjadi juga dipengaruhi oleh penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya yang telah dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD sebelum dilaksanakannya perubahan APBD. 

Baca juga: 43 Buruh Pabrik Positif Covid-19 di Kota Tangerang  

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalaan dengan efektif dan efisien. 

Tujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan PPAS adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan arah dan kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target RPJMD ;
  2. Memberikan arah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah; 
  3. Memberikan gambaran perubahan asumsi yang berkembang saat ini dibandingkan dengan KUA Tahun Anggaran 2020; dan
  4. Memberikan acuan dalam penyusunan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. 

Menurut Bupati Zaki kondisi kemampuan keuangan daerah dalam PPAS Perubahan Tahun 2020 yaitu, jumlah pendapatan daerah diproyeksikan sebelum perubahan sebesar Rp5,71 triliun setelah perubahan menjadi Rp5,08 triliun, berkurang sebesar Rp633,86 miliar yang bersumber dari :

– Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2,75 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp2,12 miliar berkurang sebesar Rp628,59 miliar; 

– Dana Perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp1,78 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp1,69 triliun berkurang sebesar Rp94,99 miliar; 

– Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp1,17 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp1,26 triliun bertambah sebesar Rp89,72 miliar. 

Jumlah pendapatan tersebut direncanakan untuk membiayai belanja sebagai berikut : Belanja Tidak Langsung sebelum perubahan sebesar Rp2,76 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp2,99 triliun bertambah sebesar Rp231,23 miliar; dan

– Belanja Langsung sebelum perubahan sebesar Rp3,45 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp2,70 triliun berkurang sebesar Rp742,34 miliar.

Lanjutnya, dengan besaran target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut, pada PPAS Perubahan Tahun 2020 mengalami defisit anggaran sebelum perubahan sebesar Rp495 miliar setelah perubahan sebesar Rp617,75 miliar bertambah sebesar Rp122,75 miliar dari total belanja daerah.

Defisit tersebut dibiayai dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA sebelum perubahan sebesar Rp500 miliar setelah perubahan sebesar Rp617,75 miliar  bertambah sebesar Rp117,75 miliar sesuai hasil Audit BPK Tahun 2019. 

“Demikianlah penjelasan mengenai hal pokok Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, kita semua berharap pembahasan dapat berjalan lancar dan tepat waktu demi suksesnya Kabupaten Tangerang yang kita cintai,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail mengatakan, setelah Bupati menyampaikan pidato pengantar ini pihaknya (DPRD) bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait akan segera membahas dan menggelar rapat-rapat lanjutan untuk membahas hal tersebut.

“Semoga semua ini berjalan dengan lancar dan  bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang lagi,” harapnya. (rls)

Back to top button