Bupati Zaki: Jika Warga Langgar Protokol Kesehatan, KTP dan SIM akan Disita Petugas

Bupati Tangerang dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang menggelar rapat terbatas di Pendopo Bupati Tangerang.

 

Metrobanten, Tangerang – Semakin hari kasus COVID-19 semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui kebijakan Bupati Tangerang bersama terus berupaya tingkatkan kedisiplinan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro, karena makin kendurnya protokol kesehatan di masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Tangerang dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang menggelar rapat terbatas di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun Kota Tangerang Jumat (25/06/21) .

“Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” ucap Bupati Zaki di Gedung Pendopo.

Baca juga: Gus Muhaimin Minta Pusat dan Daerah Kompak Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Lanjut Zaki, saat ini wabah COVID-19 di Kabupaten Tangerang lebih cepat sekali, lebih aktif, untuk itu masyarakat agar berhati-hati, tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak agar menggunakan masker.

“Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh,” ungkapnya.

Baca juga: Kota Tangerang Segera Miliki Asrama Haji Seluas 4,4 Hektare di Cipondoh

Komandan Kodim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, menambahkan agar PPKM mikro lebih aktif, terus merinci warga yang teridentifikasi COVID-19 dan Kepala Desa, Lurah berperan aktif membantu masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Empat pilar harus terus bersinergi, Camat, Koramil, Kapolsek dan Kepala Puskesmas harus terus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri jangan kendor protokol kesehatan,” tegas Dandim. (rls)

Back to top button