Bupati Zaki Jemput Mahasiswa Korban ‘SmackDown’ Polisi Dari RS Ciputra Hospital

MetroBanten, Tangerang – Fariz (21) mahasiswa yang menjadi korban bantingan ala ‘smackdown’ oleh polisi mendapatkan perawatan di RS Ciputra Hospital, Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjemput pulang mahasiswa korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi setelah dilakukan perawatan di rumah sakit (RS) Ciputra Hospital, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Allhamdulilah dari hasil pemeriksaan secara menyeluruh dari hari Kamis (14/10), di RS Ciputra Hospital. Dan hari ini saudara Fariz dinyatakan sudah boleh pulang,” ucap Bupati Zaki di Tangerang, Sabtu.
Zaki mengatakan pihaknya telah membawa Fariz ke RS Ciputra Hospital untuk dilakukan perawatan atas pemulihan kesehatannya. Ciputra Hospital menyatakan saudara Fariz sudah kita rawat bersama tim medis.
Dari hasil pemeriksaan medis tersebut, Fariz sudah dinyatakan boleh pulang ke rumah.
Sementara itu, Koordinator Tim Dokter Ciputra Hospital Andre Satria Gunawan menambahkan, hasil dari pemeriksaan terhadap korban dinyatakan baik dan sudah bisa menjalani kegiatan dengan normal.
BACA JUGA: Mahasiswa UMT Gelar Aksi Minta Kapolresta Mundur Dari Jabatannya
Ia mengatakan, pada proses pemeriksaan itu dilakukan secara menyeluruh oleh tim medis yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan dokter ortopedi.
“Tim medis kita dengan dokter spesialis saraf dan dokter ortopedi, dengan dilakukan segala pemeriksaan menyeluruh,” ujarnya.
“Dan dari dokter spesialis saraf dan dokter ortopedi sudah boleh dinyatakan pulang. Untuk dilanjutkan kegiatannya sehari-hari,” tambah Andre.
Andre mengatakan, dari segala pemeriksaan semuanya pihaknya tidak bisa mengungkapkan ke publik. Sebab keadaan Fariz sudah dalam kondisi baik.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan dari kepala sampai ke tulang belakang. MRA (Magnetic Resonance Arthrography) sudah kita lakukan semuanya. Untuk hasil kita tidak bisa mengungkapkan ke publik,” tandasnya.
BACA JUGA: Dikenakan Pasal Berlapis, Polda Banten Lakukan Penahanan Terhadap Brigadir NP
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan aksi seorang anggota polisi membanting Fariz dengan posisi bagian belakang badan jatuh terlebih dahulu.
Kejadian tersebut terjadi saat sekumpulan mahasiswa, termasuk Fariz menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang.
Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum Brigadir NP yang merupakan anggota Polresta Tangerang.
Penahanan ini merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan olehnya saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kabupaten Tangerang beberapa hari lalu.
“Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten. Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10),” kata Shinto di dampingi Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra dan Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol dr Agung.
“Dan saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” lanjut Shinto.
Shinto menambahkan bahwa NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat. (red)