Sungguh Bejat, Seorang Bapak Setubuhi Dua Putri Kandungnya di Cisoka

Sungguh Bejat, Seorang Bapak Setubuhi Dua Putri Kandungnya di Cisoka
Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.

 

Metrobanten, Tangerang – Sungguh bejat, seorang ayah (HS) berusia 35 tahun dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten. HS diringkus lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang baru berusia 7 tahun dan 4 tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cisoka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, kamis (5/11/2020).

Baca juga: Klenteng di Karawaci Ludes Terbakar Akibat Lilin Sembahyang yang Jatuh

Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan. Saat melakukan aksinya, kata Ade, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.

Baca juga: Mulai Hari Ini Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Sebab menurutnya, seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya. Oleh karena itu, dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia. “Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandas Ade. (Red)