Bupati Lebak Tandatangani SK Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Metrobanten, Lebak – Dalam rangka mendukung implementasi pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai dengan Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021 Tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya tandatangani Surat Keputusan Tentang Pembentukan TP2DD yang disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja. Bertempat di Rumah Dinas Bupati.
Bupati menyampaikan TP2DD ini merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah dalam mendukung percepatan elektronifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah terutama Pemkab Lebak untuk sektor pelayanan pajak dan retribusi daerah.
Baca juga: Diresmikan Jokowi, Airin Berharap Adanya Tol Serpong-Pamulang Dapat Tingkatkan Perekonomian Tangsel
Bupati juga berharap dengan adanya kegiatan ini perluasan digitalisasi semakin memudahkan masyarakat terutama dalam transaksi dan juga mengawal transparasi dalam perwujudan E-Goverment dan Good Governance di Kabupaten Lebak.
“Mari kita bersama-sama semangat membangun Indonesia melalui keterbukaan dengan aplikasi-aplikasi yang bisa di akses oleh seluruh masyarakat dengan menggunakan transaksi-transaksi melalui elektronik,” ucap Bupati melalui siaran pers, Jumat (2/3/2021).
Baca juga: Menkumham Tolak KLB Moeldoko, AHY: Terima Kasih Presiden Jokowi
Selain itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan bahwa Kabupaten Lebak merupakan Kabupaten dengan Indeks Capaian Elektronisasi tertinggi se-Provinsi Banten. Hal ini dikarenakan seluruh pengeluaran dan pajak daerah di Kabupaten Lebak telah di elektronifikasi.
“Selain itu dari segi integrasi sistem keuangan juga telah di integrasikan antara CMS (Cash Management System) dengan sistem keuangan pemda,” ungkap Erwin.
Erwin juga menjelaskan untuk mendorong implementasi ETPD, diperlukan dukungan untuk mengatasi keterbatasan kanal dan integrase antar sistem, seperti; Perluasan Kanal Pembayaran Pajak & Retribusi Daerah melalui VA/Other Bank, QRIS, UE Server Based, dan PJSP lain, Pengembangan Sistem Aplikasi Retribusi Daerah, Pengembangan integrasi antar sistem dengan OPD Penghasil, sistem perbankan dan Instansi Vertikal. (red)