Menteri ATR Akan Tuntaskan Sertifikat Tanah Masyarakat Tangerang Tahun 2023

Metrobanten, Kabupaten – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Dr. Sofyan A Djalil, S.H., M.A.,M.ALD. memastikan Tahun 2023 masyarakat Tangerang akan memegang sertifikat tanahnya seperti yang sudah dijanjikan.

Menurutnya, masyarakat Tangerang termasuk tinggi tingkat sertifikasinya, dari total 1.040.000 sertifikat dan sudah di daftarkan sebanyak 716.000 di seluruh Tangerang Raya. Dan masih tersisa sebanyak 324.000 sertifikat yang akan kami selesaikan pada 2023 nanti.

“Dari sekarang hingga 5 tahun kedepan kami akan selesainkan target kami 324.000 sertifikat berarti satu tahunnya kami akan menerbitkan 60.000 sampai 70.000 untuk memenuhi target, dan saya yakin itu bisa apa lagi dukungan Pemda setempat sangat kuat terhadap kami,”  ujarnya kepada awak media di Kabupaten Tangerang pada Senin, (18/2/19).

“Dalam pemerintahan pak Jokowi ini baru serius mendaftarkan tanah warga masyarakat, karna  kalau semua tanah sudah terdaftar untuk tata ruang, dan dapat menjadi pencegahan konflik, dan memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat meminjam uang ke bank, bukan ke rentenir,” tambahnya.

Dia juga memastikan, program sertifikasi yang di galakkannya dapat berhasil untuk  membantu masyarakat dalam memperbaiki perekonomian.

Sementara Presiden Republik Indonesia Jokowi menegaskan, kepada masyarakat untuk menagih janji dari menteri ATR/BPN untuk merampungkan 324.000 sertifikat pada tahun 2023.

“Tahun 2023 semua sertifikat sudah harus rampung di Tangerang, awas loh pak menteri anda yang berjanji loh saya juga akan ingat janji itu loh pak,” ujar jokowi saat membagikan sertifikat di Pemkab Tangerang.

Presiden juga menjelaskan bahwasanya bekerja itu harus memiliki target dan untuk sertifikat tanah ini di targetkan 2023 akan rampung, jika tidak ada target sampai kapan masyarakat bisa memiliki sertifikat tanahnya.

“Karena sertifikat berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, oleh sebab itu masyarakat bisa tenang jika sudah memiliki sertifikat atas tanahnya. Sertifikat itu merupakan tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah yang kita miliki, jika punya tanah tapi gak punya sertifikat apa jadinya, ya sengketa, dan kalau sudah sengketa lahan itu sudah serem, sampe ada yang membawa – bawa golok, tapi kalo sudah punya sertifikat ya berati sudah jelas tanah itu milik siapa,” tukas Jokowi.    (Dit)