Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Stepanus Robin ke Lapas Sukamiskin

Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Stepanus Robin ke Lapas Sukamiskin
Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Stepanus Robin ke Lapas Sukamiskin.

 

MetroBanten, Jakarta – Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. AKP Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua, Djuyamto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung hakim.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam keterangannya, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, (2/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.

Robin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 Miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” kata Ali.

BACA JUGA: KPK Operasi Tangkap Tangan Hakim PN Surabaya, Panitera dan Pengacara

Jaksa KPK juga mengeksekusi advokat Maskur Husain ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Maskur bakal menjalani pidana penjaranya usai divonis 9 tahun penjara

“Dihari yang sama sekaligus dilakukan juga eksekusi untuk Terpidana Maskur Husain berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin,” kata Ali.

Maskur juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA: Densus 88 Polri Tangkap 2 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Sumut

“Dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8,7 Miliar dan USD 36 ribu dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Robin dan Maskur terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK.  Robin bersama Maskur terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari pengurusan lima perkara berbeda di KPK. (Red)

Back to top button