Empat Pelaku TPPO di Kota Tangerang Digelandang Polisi
Metrobanten, Kota – Empat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Tangerang diamankan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dari belasan korban perdagangan orang tersebut, empat di antaranya anak di bawah umur.
Dari belasan korban yang didagangkan, empat di antaranya masih di bawah umur. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).
“Ada empat pelaku yang kami amankan,” ujar Kapolres.
Keempat tersangka yang diamankan yakni BEW (39) berjenis kelamin perempuan, RY (29), DH (21), dan DMN (37) berjenis kelamin laki-laki. Menurut Sugeng, keempat pelaku ditangkap di dua kontrakan wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Modus yang diterapkan pelaku untuk menjaring korbannya dengan membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook,” kata Sugeng.
Saat melancarkan aksinya, BEW yang merupakan otak dari bisnis perdagangan orang lewat medsos ini menawarkan lowongan pekerjaan untuk asisten rumah tangga, baby sister, hingga tenaga kerja wanita di dalam maupun luar negeri, serta sebagai pelayanan tamu kafe. Sementara pelaku DM, DH, dan RY berperan sebagai makelar dan mencari calon tenaga kerja untuk diserahkan ke BEW.
“Jadi korban diimingi gaji Rp1 juta 50 ribu, uang penjualan minuman alkohol per botol Rp7 ribu, dan jika korban bersedia disetubuhi menerima upah Rp1 juta,” terang Sugeng.
Sejauh ini lanjut Kapolres, para pelaku itu berhasil menjual total 16 korban. Para korban rata-rata berasal dari Tangerang, Lampung, dan Indramayu. Seluruh korban yang merupakan perempuan itu menjalani pekerjaan sesuai tawaran di Batam.
“Selama bekerja korban dibuatkan kontrak dengan beban hutang Rp3 juta sampai Rp6 juta,” ujar Kapolres seraya menambahkan uang hasil perdagangan itu dibagi-bagi.
Keempat pelaku ini diketahui telah menjalani kasus TPPO selama dua tahun atau sejak 2018. Kini, keempat pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang. (Hel)