Buku PPKn Ditarik, Komisi X DPR: Harus Cermat Susun Materi Buku Sekolah

Buku PPKn Ditarik, Komisi X DPR: Harus Cermat Susun Materi Buku Sekolah
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira.

 

MetroBanten – Buku cetak cetak Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP kelas 7 belum lama ini ditarik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk direvisi lantaran ada kesalahan materi.

Menanggapi hal tersebut, Komisi X DPR RI mengingatkan Kemendikbud Ristek untuk cermat dan berhati-hati dalam menyusun materi buku-buku pelajaran sekolah.

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengingatkan, persoalan serupa juga sudah pernah terjadi sebelumnya, meski dalam konteks materi yang berbeda.

Sebab, permasalahan terkait materi buku pelajaran yang keliru bukan hanya terjadi pada buku PPKn soal konsep Trinitas dalam agama Kristen saja.

“DPR menyayangkan sekaligus mengingatkan Kemendikbudristek untuk selektif dalam menentukan penulis buku, apapun jenis bukunya, terutama yang akan menjadi pegangan wajib bagi siswa,” ujar Andreas dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (29/7/2022).

BACA JUGA: Zaki Dampingi Menteri Koperasi dan UKM Membuka Pameran UMKM

“Penyusunan materi pelajaran seharusnya dikerjakan secara ilmiah dan bertanggung jawab. Tidak boleh hanya sekadar proyekan yang menguntungkan sekelompok orang secara materi,” tambahnya.

“Kekeliruan dalam buku PPKn merupakan fenomena gunung es dari buruknya proses penyusunan buku materi pelajaran yang dilakukan Kemendikbud,” sambungnya.

Untuk itu, ia meminta seluruh buku materi pelajaran yang telah dicetak Kemendikbud Ristek untuk dikaji ulang dan diteliti secara seksama. Andreas menyebut, bukan tidak mungkin ada kekeliruan lainnya di buku pelajaran siswa sekolah bila menilik permasalahan yang terjadi ini.

Diketahui, kesalahan materi dari buku PPKn SMP kelas 7 yakni mengenai konsep Ketuhanan dan Trinitas dalam agama Kristen.

Permasalahan ini ramai disorot di media sosial hingga membuat sejumlah pihak melontarkan protes.

Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan ini pun meminta Kemendikbud Ristek melibatkan pakar dari berbagai latar belakang untuk setiap penyusunan materi pembelajaran.

BACA JUGA: Bupati Irna: Program Bantuan BPPW Banten Berperan untuk Pembangunan

Hal ini, kata Andreas, guna menghindari terjadinya kekeliruan materi di buku pelajaran sekolah maupun hal hal yang memicu kecurigaan antar-pemeluk agama.

“Khusus menyangkut agama, sebaiknya melibatkan penulis yang benar-benar mempunyai keahlian dalam agama dan sebaiknya dari agama yang sama dengan bidang keagamaan yang ditulis,” tutur politisi PDI-Perjuangan itu.

Andreas pun mengingatkan, penyusunan buku pelajaran harus melalui proses verifikasi sebelum resmi diedarkan. Ia mengungkap, buku pelajaran tidak boleh asal dibuat karena bisa berdampak fatal.

“Menulis tentang agama sebaiknya juga tidak menyangkut dogma dalam agama tetapi lebih menyangkut pemahaman informasi umum tentang agama tertentu,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.

Sekalipun dalam proses revisi buku PPKn kelas 7 itu Kemendikbud Ristek akan melibatkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Andreas khawatir muatan materi sebelumnya telah diterima siswa, sehingga memungkinkan terjadinya informasi sesat.

“Seharusnya Kemendikbud melibatkan pakar atau ahli yang memang kompeten di bidangnya sejak awal penyusunan buku materi pelajaran,” ungkap Andreas. (Hms)

Back to top button