BNNP Banten Tangkap Empat Orang Penyelundup Dua Kilogram Sabu di Bandara Soetta

BNNP Banten Tangkap Empat Orang Penyelundup Dua Kilogram Sabu di Bandara Soetta
Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol Hendri Marpaung (kedua dari kanan) saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat ekspos di katnor BNNP Banten, Kamis (10/9)

 

Metrobanten, Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil ungkap upaya penyelundupan sabu-sabu dengan modus diinjak dalam sepatu.

Narkotika seberat dua kilogram lebih itu diamankan dari empat orang tersangka di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Upaya penyelundupan sabu-sabu senilai Rp2 miliar itu dibongkar petugas pada Selasa (1/9) dan Minggu (6/9). Pada Selasa (1/9), petugas mengamankan MN (34), dan MI (24). Dua warga Aceh itu diamankan petugas di area kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soetta, sekira pukul 22.15 WIB. Minggu (6/9), giliran SB (30), dan HR (31), yang diamankan petugas.

Baca juga: Gubernur Banten: Tidak Pakai Rem Darurat, Sejak Awal PSBB Jalan Terus

“Modus ini (melalui sepatu-red) sering dilakukan satu orang membawa empat bungkusan, dua di sebelah kiri, dua di sebelah kanan,” kata Kepala BNN Provinsi Banten Komisaris Besar (Kombesl) Pol Hendri Marpaung, Kamis (10/9).

Empat tersangka yang berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan itu diamankan saat akan berangkat menuju Jawa Tengah (Jateng). “Kami menerima informasi mengenai adanya penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan membawa sabu menuju Jawa Tengah. Pesawat yang ditumpangi tersangka ini transit di Soekarno Hatta,” ungkap Hendri.

Baca juga: Polwan Polda Banten Rutin Berikan Himbauan di Pusat Pembelanjaan

Kata Hendri, pihaknya masih mengembangkan penyelundupan narkotika itu untuk mengungkap bandar dan pemesan dari Jateng. “Masih dilakukan pengembangan terhadap jaringan kedua tersangka ini,” ucap mantan Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu.

Empat tersangka, kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 20 tahun. “Dari pengungkapan ini kita menyelamatkan kurang lebih delapan ribu lebih generasi penerus bangsa,” kata Hendri.    

Sementara tersangka MN mengaku mau menjadi kurir sabu-sabu itu lantaran tergiur dengan uang Rp10 juta yang dijanjikan sang bandar. “Dijanjikan uang Rp10 juta,” ujar MN.

Modus penyelundupan sabu di dalam sepatu tersebut sebelumnya pernah diungkap petugas BNNP Banten pada Minggu (28/9) lalu. Keduanya bernisial MD (21) dan SH (24). Mereka juga diamankan di Bandara Soetta.

Kedua tersangka diketahui membawa sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp1 miliar tersebut dari Aceh. Keduanya berencana membawa narkoba golongan satu dengan berat 989,7 gram tersebut ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). (red)

Back to top button