Metrobanten, Banten – Provinsi Banten rupanya masih menjadi jalur rawan untuk lalu lintas peredaran narkoba antar provinsi di Indonesia.
Para pengedar memanfaatkan berbagai modus untuk meloloskan barang haram tersebut. Pada kasus terakhir, Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP Banten) mengamankan 298 kilogram ganja asal Aceh. Tak hanya sebagai jalur edar, Banten juga masih rentan sebagai tempat transit dan produksi.
“Di tahun 2020 memang ada peningkatan secara kualitas, 2 hari yang lalu kita bisa mengungkap jaringan narkotika Aceh-Jakarta dengan barang bukti kurang lebih 298 kg ganja. Ini membuktikan bahwa provinsi Banten masih rentan sebagai jalur tidak hanya wilayah edar tapi lintasan tempat transit tapi juga tempat produksi,” kata Tatan usai menghadiri apel deklarasi dan komitmen bersama gerakan anti narkoba di Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Jumat (3/7/2020).
Tatan menuturkan, peningkatan peredaran narkoba menuntut BNNP untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Dikatakan Tatan, selama pandemi Corona, peredaran marak dilakukan melalui jalur-jalur yang jarang tersentuh aparat.
“Ini menuntut kita untuk meningkatkan kewaspadaan, masa pandemi mereka menggunakan jalur-jalur yang jarang tersentuh oleh aparat. Contohnya jalur logistik, jalur kesehatan dan sebagainya termasuk jalur-jalur yang melalui jalur ekspedisi ini yang kita tingkatkan,” tuturnya.
Lebih lanjut Tatan menyampaikan perlu ada dukungan dan partisipasi masyarakat sebagai sumber informasi ke pada aparat. Tatan mengatakan, pihaknya sudah membentuk jaringan-jaringan informasi di setiap akses masuk ke wilayah Banten yang rawan.
“Yang kedua yang diperlukan di sini dalam pengungkapan kasus narkotika harus ada dukungan atau partisipasi dari masyarakat yaitu memberikan informasi dan dari kita pun sudah membentuk jaringan-jaringan informasi di titik-titik rawan pintu-pintu masuk akses-akses masuk di wilayah Banten,” ujarnya.
“Kita sudah bekerja sama dengan Kumham salah satu wujud dari pelaksanaan kegiatan Kumham melaksanakan kegiatan hari ini dengan deklarasi dan komitmen. Ini salah satu bentuk implementasi dari Inpres 2 tahun 2020 di mana menginstruksikan kepada seluruh kementerian, lembaga pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana aksi nasional salah satunya. bentuk wujudnya apel deklarasi ini,” tandasnya. (red)