BNNP Banten Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan 9Kg Sabu
Metrobanten, Serang – BNNP Banten Lakukan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu yang dipimpin langsung oleh kepala BNNP Banten yang didapat dari ke 8 (delapan) tersangka.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 57 kilogram dan 9 kilogram sabu di halaman kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jum’at (18/12/20).
Barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 57 kilogram tersebut didapatkan dari ke 6 (empat) tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Brantas BNNP yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten pada tanggal 17 November 2020 pukul 19.00 wib.
Baca juga: Polri Ungkap Kelompok Teroris JI ‘Go Public’: Mencari Dana Lewat Kotak Amal
Kepala BNN Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, 3 (tiga) tersangka RA (30Th), AB (38Th), AP (33Th) yang diamankan di pelabuhan merak dalam perjalanan ke jakarta dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum Jenis Mikrobus merk Mitsubishi dengan nama MKU 01 berwarna orange dengan Nopol 7589 YZ yang berisi sejumlah penumpang serta barang barang barang penumpang lain yang mana tersangka ini adalah Sopir dan Kondektur.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 4 buah tas jinjing tersebut berisikan narkotika jenis ganja seberat 57 Kg yang akan dikirim menuju daerah Cakung Jakarta Timur.” Kata Kombes Pol Hendri.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 (tiga)tersangka lain nya yaitu NR (21Th),DB(28 Th),dan SS(23Th) dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Merah Metalik dengan no pol B 2305 HH.” Jelas Hendri.
Baca juga: Hendak Mengikuti Aksi ke Jakarta, Polresta Tangerang Amankan 14 Anak Dalam Operasi Yustisi
“Sedangkan untuk shabu shabu kita berhasil mengamankan sebanyak 9 Kilogram dari ke 2 (tersangka) yaitu pemilik barang tersebut dan pembeli barang tersebut, ke 2 ( dua ) tersangka ini kita amankan di Parkiran SPBU dekat Kantor televise swasta di Jl Daan Mogot perbatasan Jakarta Barat-Tangerang yang sudah kita pantau dari Tanjung Priuk.” terangnya.
Kombes Pol Hendri Marpaung juga mengatakan, target kita 23 Laporan Kasus Narkotika (LKN) di tahun 2020 hanya 12 LKN kita sudah Over hampir 200 persen dan untuk pengungkapan barang bukti psikotropika, Narkotika jenis Ganja 821 Kg Lebih untuk tahun 2020 kalo dibandingkan dengan tahun 2019 itu hanya 150 Kg ,berarti pertambahan itu cukup banyak.
“Kalau Narkotika jenis Shabu berjumlah sekitar 26.369 Kg pada hasil ungkap tahun 2019 ,sedangkan di tahun 2020 ini hanya 12.417 Kg dan di tahun 2020 ini 9 Kg lebih. Artinya ada penurunan untuk shabu2 tersebut dan kenaikan yanng signifikan untuk Ganja tersebut.” Ujarnya.
Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar sedangkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam dandang yang berisi air mendidih setelah larut lalu di buang ke tanah dihalaman BNNP Banten.
Para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotka denga ancaman kurungan penjara paling rendah 4 Th paling Tinggi seumur hidup bahkan hukuman mati. (Ky)