BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 301 Kg Ganja di Pelabuhan Bojonegara

Metrobanten, Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, berhasil gagalkan penyelundupan 301 Kilogram narkotika jenis ganja di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, tepatnya di Jalan Raya Merak-Serang, Kampung Margadari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Petugas berhasil menangkap pemilik ganja berinisial AS (30) Warga Bandar Lampung yang juga merupakan sopir truk Nissan berwarna merah nomor polisi BK 9735 DU.
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung di Serang, Rabu, mengatakan, dalam pengungkapan tersebut BNN Banten menangkap satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.
Baca juga: Pelaku Vandalisme Mushola Dijerat Pasal 156 KUHP Tentang Menyatakan Kebencian atau Penghinaan
“Pada hari Kamis 24 September, sekitar pukul 18.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk double gardan dari Bandar Lampung,” katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka AS berawal setelah petugas di lapangan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Tangerang Banten, melalui pelabuhan Bojonegara Serang.
Baca juga: Bentrokan Warga Terjadi di Ciledug, Polisi Amankan 16 Orang
“Tim BNNP Banten mendapat informasi pada hari Senin yang lalu. Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
Ia mengungkapkan, upaya penyelundupan ganja itu merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang dibawa ke wilayah Bogor pada Desember 2019.
“Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berhasil kami gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 2019 yang lalu,” katanya.
Kemudian, lanjut Hendri saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka.
“Selanjutnya petugas dari BNNP Banten membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya,” kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain adalah satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan No Pol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua handphone beserta SIM card-nya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hendri. (red)