BNNP Banten Amankan Dua Pengedar Narkoba dan 11 Batang Pohon Ganja
Metrobanten, Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah menahan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang diduga jaringan Aceh.
Petugas turut pula mengamankan barang bukti tanaman ganja di dalam pot..
Salah satunya merupakan anggota komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang mendukung legalitas ganja di Indonesia, yaitu MR (20) warga kota Cilegon, Sedangkan tersangka lainnya ST (28) merupakan warga Bojonegara, Kabupaten Serang sebagai kurir.
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung di Serang, Rabu mengatakan, dalam penangkapan tersebut bermula dari informasi petugas Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh ke wilayah Banten.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Keselamatan Masyarakat adalah Hukum Tertinggi
“Pada Rabu (13/1) sekitar pukul 08.00 WIB, kita mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket ganja asal Aceh ke Banten. Ketika informasi tersebut di dapat kami bersama dengan tim BNN dan anggota melakukan pengelolaan data tersebut,” kata Hendri.
Ia mengungkapkan tersangka MR kemudian memerintahkan ST untuk mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di wilayah Cilegon.
“MR memerintahkan kurir untuk mengambil barang itu. Jadi polanya mereka tidak menunggu barang itu sampai tujuan karena mereka memberikan alamat palsu sehingga kantor pos tidak mengetahui atau tidak sampai,” katanya.
Ia menjelaskan petugas di lapangan langsung melakukan ‘control delivery’ pada alamat penerima dan berhasil menangkap tersangka ST dengan barang bukti 1 kilogram ganja.
Baca juga: Wahidin Halim Kembali Himbau Masyarakat Banten Disiplin Protokol Kesehatan
“Kita lakukan interogasi dan penggeledahan seluruhnya, dari situ menemukan tanaman ganja di teras rumah lantai dua yang lebarnya kurang lebih 2 meter, panjangnya 1 meter seperti balkon. Di sana kita lihat ada 6 pot tanaman yang diduga ganja,” ungkapnya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya melainkan milik MR. Sehingga pihaknya bersama tim langsung menuju kediaman MR untuk melakukan penangkapan.
“Keterangan yang di dapat, bahwa tanaman ganja tersebut ditanam di 6 pot yang berisikan 11 pohon ganja. Ganja ini di tanam di Banten, di Cilegon. Mereka ini mengaku ketika mereka menerima kiriman ganja berbentuk butiran biji-biji,” jelasnya.
Dari hasil penyitaan BNNP mendapat barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram dan 6 pot berisi 11 pohon ganja, 4 unit handphone berserta SIM card, 1 buah atm BCA, dan 1 bungkus plastik klip berbagai macam ukuran.
“Dalam kejadian tersebut, dua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atau maksimal 20 tahun,” kata dia. (red)