BNN Banten Amankan 298 Kg Ganja Berkedok Alpukat

Metrobanten, Cilegon – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 298 kilogram asal Aceh dikemas dengan karung ini disamarkan dengan buah alpukat untuk mengelabui petugas dan akan diedarkan di Jakarta.

Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil boks dengan nomor polisi F 8830 UK membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur darat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh petugas BNNP Banten.

Baca juga: Hari Bhayangkara Ke 74, Polda Banten Melakukan Tasyakuran Sederhana

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, dua kurir ganja yang diamankan masing-masing adalah GA (27) dan MP (26) pada Selasa (30/6/2020) di jalan RE Martadinata, Kota Cilegon setelah sandar di Pelabuhan Merak, Banten.

“Saat lakukan penggeledahan, kita mendapatkan enam karung warna putih, yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus di atas di tumpukan buah alpukat,” kata Tantan kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Partai Demokrat Resmi Dukung Irna-Tanto di Pilkada Kabupaten Pandeglang

Berdasarkan keterangan dari kedua kurir yang diamankan, barang haram tersebut rencananya diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta. Sedangkan pemilik ganja dan penerimanya dalam proses pengembangan.

“Dari pengungkapan ini kita berhasil selamatkan 1,9 juta orang generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Keduanya diancam pasal 114 ayat (2).dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Melihat banyaknya barang bukti, ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati, tergantung pasa pembuktian di persidangan,” tutupnya.(red)

Back to top button