Seorang Ayah Tega Mencabuli Kedua Anaknya yang Berusia Dini di Cisoka Tangerang
Metrobanten, Tangerang – Aksi bejat Heru Suroso (HS), Warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang tega mencabuli kedua anak kandungnya sendiri yang masih berusia sangat belia.
Diketahui dari informasi kepolisian, HS bahkan sudah tiga kali mencabuli kedua anaknya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan kasus tersebut.
“Iya benar kami sudah menangkap HS terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Korbannya anaknya sendiri,” ungkap Agus saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Polda Banten Komitmen Berantas Narkoba, Jalur Peredaran Narkoba di Jaga Ketat
Agus menjelaskan, awalnya pelaku melakukan aksi bejat itu kepada anak pertamanya berusia 7 tahun. Masih belum puas, anak kedua Heru yang berusia 4 tahun jadi korban pencabulan olehnya.
Pelaku, kata Agus mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Hal itu lantaran tidak kuat menahan hawa napsu dimana istrinya kerja di luar negeri sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sudah cukup lama.
“Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan kami terus lakukan pemeriksaan,” ungkap Agus.
Baca juga: Peringati Sumpah Pemuda di Tengah Pandemi, Wakil Walikota Sachrudin Ajak Pemuda Bersatu
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
“Perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Agus Ahmad.
“Soal itu (rilis ungkap kasus) masih menunggu perintah. Yang jelas, pelaku terus dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.