Bisnis Ganja Lewat Instagram, Seorang Mahasiswa Diciduk Satresnarkoba Polres Pandeglang

Bisnis Ganja Lewat Instagram, Seorang Mahasiswa Diciduk Satresnarkoba Polres Pandeglang
HA (24) Tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja

Metrobanten, Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil meringkus HA (24) Tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja, di Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang. Senin (3/8/2020).

Mahasiswa semester empat di salah satu universitas terkemuka yang ada di Provinsi Banten ini kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Saat HA ditangkap di sebuah pos ronda yang ada di desa tersebut. Polisi menemukan ganja kering seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bok motor milik HA.

Baca juga: Tak Puas Dengan Istri, Satpam Cabuli Balita Usia 5 Tahun di Pagedangan Tangerang

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan bahwa benar personel Satresnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis ganja.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang tersangka HA (24) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” katanya.

Baca juga: Efek Gunakan Sabu, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tiri

Lanjut Sofwan menyampaikan ketika tim satresnarkoba melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa  satu buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 6,52 gram, yang di simpan dalam bagasi sepeda motor yang di kendarai oleh tersangka pada saat di tangkap.

Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, sambung Sofwan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, dan kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering.

“Di rumah Tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 24,35 gram, 5 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 12,17 gram, satu bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat bruto16,73 gram, 1 linting narkotika jenis ganja bekas pakai dengan berat bruto 0,32 gram dan satu buah Handphone,” kata Sofwan.

Sesuai dengan keterangan tersangka, ungkap Sofwan, perolehan narkotika jenis ganja tersebut didapatkan tersangka melalui aplikasi media social instagram dari salah satu nama akun yang saat ini masih kita lakukan upaya penyelidikan.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ujar Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksarkotika.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan HA (24) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (red)

Back to top button