Berkas Perkara Kasus ‘Red Notice’ Djoko Tjandra Lengkap, Bareskrim Segera Limpahkan ke Kejaksaan
Metrobanten, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sudah menyelesaikan berkas perkara kasus suap red notice DjokoTjandra. Berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Untuk berkas perkara Tipikor yaitu kasus red notice JST sudah selesai,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis ‘Gay’ di Apartemen Jakarta Selatan
Awi mengatakan berkas perkara tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Namun, hari ini Dirtipidkor tengah berada di luar kota.
“Tinggal tanda tangan surat pengantar oleh Dirtipikor Bareskrim Polri, kebetulan hari ini beliau ada tugas di luar kota,” jelasnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Beri Bantuan Modem Kepada 250 Pelajar di Pakuhaji Tangerang
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap. Siapa saja?
Pemberi
– Djoko Tjandra
– Tommy Sumardi
Penerima
– Irjen Napoleon Bonaparte
– Brigjen Prasetijo Utomo
Pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga sudah merampungkan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Berkas ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
“Untuk berkas surat jalan palsu JST siang ini sedang dijilid tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU,” terang dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. Mereka dijerat dengan Pasal 263. ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 426 KUHP, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP. (rls)