Beredar Surat Palsu Minta Sumbangan Catut Nama Gubernur Banten
Metrobanten, Serang – Beredar sebuah surat palsu dengan tujuan permintaan uang meminta sumbangan ke sejumlah lembaga dan perusahaan yang ada di Provinsi Banten. dengan mencatut nama dan tanda tangan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Tertulis di dalam surat tersebut, Pemprov Banten meminta kepada para perusahaan untuk mentransfer uang bantuan guna pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten. Sebab, dana yang dialokasikan di APBD Provinsi Banten mengalami kekurangan.
Berbagai kejanggalan surat palsu itu bisa dilihat dari indeks penomoran surat yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi yang berlaku serta menjiplak penomoran surat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Sebaran Bermuatan SARA, Polri Beberkan Detail Penangkapan 8 Pimpinan KAMI
Kepalsuan surat tersebut diperparah dengan mencantumkan no rekening salah satu Bank atas nama Juwita.
Selain itu, kepalsuan surat justru diperparah dari pencantuman no rekening salah satu Bank atas nama Juwita. Bahkan dalam surat palsu itujuga tertulis, bagi yang sudah melakukan transfer untuk mengirimkan bukti melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Alih-alih nama Sekda Banten saat ini, Al-Muktabar yang disebut, dalam surat itu malah mencantumkan nama dan nomor handphone pemilik rekening, yakni Juwita dengan nomor 0853 4188 1753 serta email pribadi.
Baca juga: Ulama dan Majelis Agama Se-Provinsi Banten Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Persatuan
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Eneng Nurcahyati menyatakan dengan tegas bahwa Surat yang beredar adalah palsu dan tidak benar. Hal ini dinyatakan Hj. Eneng saat dirinya mendapatkan laporan dari salah satu Perusahaan yang berdomisili di Kota Cilegon yang telah menerima surat palsu tersebut.
Selain itu Pemprov Banten juga akan segera melaporkan ke Polda Banten sehingga kejadian ini dapat segera terlacak.
Selain itu juga menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati terhadap berbagai pola dan bentuk modus kejahatan saat ini, terlebih di saat Pandemi Covid19 dimana banyak pegawai baik negeri maupun swasta yang melaksanakan Work from Home sehingga akan mudah dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terutama dalam mengacaukan informasi atau menyebarkan informasi hoax. (red)