Beraksi di Tangerang, Polsek Cipondoh Tangkap Pelaku Curanmor di Kampung Ambon

Metrobanten, Tangerang – Dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) SW dan MS yang beraksi di wilayah Kota Tangerang, Banten, dibekuk. Keduanya ditangkap Polsek Cipondoh di Kampung Ambon, Jakarta Barat, saat menjual hasil curiannya.
“Para tersangka ini sangat meresahkan warga Kota Tangerang, karena menjelang akhir tahun, aksi pencurian kendaraan bermotor meningkat,” ujar Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, Senin, 16 November 2020.
Maulana menjelaskan, kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat soal pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kampung Ketapang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ketiga pelaku beraksi pada 7 November 2020, sekira pukul 05.30 WIB, mencuri motor Honda Vario bernopol B-6815-VJB milik Mahin Abdillah.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot karena Tak Tegakkan Protokol Kesehatan
“Kejadiannya tanggal 7 November 2020, sekarang sudah terungkap. Seneng motor saya bisa kembali lagi,” ucap Mahin saat gelar perkara di Mapolsek Cipondoh, Senin, (16/11).
Mulanya, Mahin mengaku pasrah atas kejadian yang menimpanya itu. Namun, dia percaya sepeda motor kesayangannya itu dapat kembali. Selang lima hari kehilangan motor atau pada Jumat, (13/11) lalu, Mahin pun melaporkannya ke Polsek Cipondoh.
Baca juga: Habib Rizieq Kena Denda Rp50 Juta Usai Menggelar Acara Pernikahan Putrinya
“Pada malam sebelum kejadian, saya lupa mencabut kunci motor, dan pas pagi nya saya lihat motor saya sudah hilang. Saya sudah pasrah tiba-tiba alhamdulillah motor saya kembali lagi,” ucapnya.
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, saat menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelat nomor motor yang dibuang. Namun sama dengan nopol motor milik Mahin di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Kemudian, jajaran Polres Cipondoh pun melakukan penyidikan di wilayah tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menemukan motor yang dimaksud dan meringkus dua pelaku pencurian berinisial SW alias JK dan MS alias GM, Sabtu, (14/11). Namun, kata dia ada satu pelaku yang masih buron yang berinisial NK.
“Pelaku pertama kita tangkap terus kita kembangin dan didapat satu pelaku lain beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannnya di Kampung Ambon, Jakarta Barat,” ujar Maulana. Dari hasil penyidikan, sindikat pencurian telah lama melancarkan aksinya. sekira dua tahun.
“Kalau sindikat pencurian kendaraan bermotor sudah cukup lama, sekitar dua tahun. Saat ini lagi pengembangan mohon doanya semoga pelaku lain dapat terungkap,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)