Belum Temukan Titik Temu: Warga Korban Gusuran JORR II Temui DPRD Kota Tangerang

Belum Temukan Titik Temu: Warga Korban Gusuran JORR II Temui DPRD Kota Tangerang
Mereka meminta untuk di mediasi kembali dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

 

Metrobanten, Tangerang – Warga korban gusuran pembangunan jalan Tol JORR II (Kunciran-Bandara Soetta) di Kecamatan Benda, Kelurahan Jurumudi, Kota Tangerang temui Turidi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang.

Mereka meminta untuk di mediasi kembali dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta dari pihak PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), Rabu (16/12/20).

Dalam mediasi tersebut, warga 27 korban gusuran meminta untuk diberikan harga yang pantas meskipun gusuran telah dilakukan pada tahun 2017 lalu.

Menurut salah satu warga Dedi Sutrisno, warga 27 menagih janji dengan keputusan mediasi yang pernah dilakukan, sesuai kesepakatan bersama saat di BPN.

Baca juga: Warga Korban Penggusuran Tol JORR II Geruduk Gedung Pemkot Tangerang

“Kami berharap kepada pihak PPK dan JKC untuk berkomitmen, karena sudah tiga kali pertemuan dan belum sesuai harapan,” katanya.

“Dengan pertemuan ini saya harapkan dapat difasilitasi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang yakni Turidi dan Pak Rano anggota DPR RI, agar mediasi nanti ada titik temu, sepakatnya bagaimana agar tidak berlarut-larut,” sambung Dedi saat ditemui di ruang kerja Turidi Susanto.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Moh Rano Alfath mendorong agar pihak Kementerian PUPR dan PT JKC menyelesaikan persoalan kompensasi kepada warga terdampak proyek JORR II. Hal ini mengingat persoalan ini sudah berlarut-larut.

“Bahwa ini kan keputusan pusat kami sudah membantu dengan membentuk tim advokasi warga. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin. Pengadilan juga diberikan untuk mediasi, diharapkan ada titik temu,” ujar Rano usai mengikuti pertemuan di DPRD Kota Tangerang bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto.

Baca juga: Hasil Pleno KPU Kabupaten Serang Pasangan Tatu-Pandji Unggul dari Nasrul-Eki

Dirinya juga sudah memohon agar dilakukan penilaian ulang terhadap nilai ganti rugi tanah warga tersebut. “Menurut kami harganya sudah tidak sesuai dengan relevan, kami minta harganya Rp 7 juta dari yang semula Rp 2,6 juta,” terangnya. Ia menerangkan dengan harga yang ditawarkan jumlahnya tidak mencukupi untuk membeli tanah lagi.

Sementara, Kuasa Hukum PT JKC Rishi Wahab menyerahkan semua proses di pengadilan baik itu mediasi ataupun putusan lainnya dari hakim. Dalam pertemuan ada warga yang menyampaikan akan memblokir jalan atau melarang kerja proyek tersebut.

“Kalau saran saya tolong jangan lakukan karena itu sudah menjadi tanah negara, nah jangan sampai timbul masalah baru buat warga,” ujarnya.

Kemudian, terkait permintaan kontrakan dan uang dapur, Rishi mengatakan setiap melakukan pengosongan pihaknya telah menyiapkan kontrakan untuk warga.

“Kita melakukan pengosongan kurang lebih 200 bidang tanah di Tangerang Kota, di kasus ini (Jurumudi Tim 27) kita sudah berikan kontrakan dan akhirnya mereka juga minta uang kontrakan, tapi karena mereka melakukan gugatan mereka minta lagi,” paparnya.

Menurutnya, dalam permasalahan ini JKC telah mensupport secara luar biasa. Pihaknya turut membantu dapur umum yang didirikan warga Tim 27.

Sedangkan, Turidi Susanto menambahkan, DPRD menginginkan persoalan warga dengan pemerintah pusat terkait ganti biaya pembebasan lahan untuk proyek tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR) di Kecamatan Benda, Kota Tangerang bisa segera tuntas.

“Kita berharap mediasi secara kekeluargaan, manusiawi, sehingga ini bisa clear,” ujar Turidi Susanto.

Lebih lanjut, dikatakannya, DPRD dan Pemkot Tangerang mendukung pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Adapun persoalan ganti pembebasan lahan yang kini dalam proses di Pengadilan Negeri Tangerang dan diharapkan bisa selesai.

Dia menyebut gugatan yang dilayangkan warga terkait tidak sesuainya harga pembebasan lahan bisa menemukan titik temu secepatnya. “Kita pun sudah membentuk dan membuat materi gugatan dan alhamdulilah pengadilan memberikan sloting untuk mediasi antara penggugat dan tergugat,” katanya.

Diharapkan, setelah mediasi nanti terdapat kesepatakan untuk menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan appraisal yang disepakati bersama. (Ds)

Back to top button