Polsek Ciledug Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenpi

Polsek Ciledug Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenpi

Metrobanten – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api berhasil diringkus tim opsnal Polsek Ciledug bersama warga saat tengah menggasak sebuah motor di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Keduanya yakni inisial U (33) dan MRN (23). Dimana dalam pengakuannya telah menjalankan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Ciledug.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku diamankan pada senin 28 November kemarin jelang salat subuh oleh tim opsnal saat melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan antisipasi curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug.

“Saat melintas di tempat kejadian perkara (tkp) anggota melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor karena kepergok melakukan curanmor milik korban DNS yang diparkir dihalaman depan rumahnya,” ungkap Zain Rabu (30/11/2022).

Ia melanjutkan, petugas dengan sigap dan merespon cepat melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dibantu warga. sebab, kunci motor saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka.

“Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka,” terangnya.

Zain menambahkan, salah satu tersangka yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas, dia (tersangka) berlari kearah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga.

“Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru, sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali,” urainya.

Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Wan)

Back to top button