Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Serat Baju

Metrobanten, Bandara – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Metamfetamina atau sabu dengan modus dibawa oleh penumpang.

Penggagalan tersebut terungkap dari 3 kasus yang terjadi pada kurun waktu dari tahun 2018 akhir dan awal 2019, Jumat (18/1/19).

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang menjelaskan, ada tiga penyelundupan sabu dengan modus di bawa oleh penumpang, dan menurutnya, ini masih modus lama yang selalu di pakai oleh penyelundup narkoba jaringan luar maupun dalam negeri.

Namun menurutnya ada salah satu yang terbilang unik yakni penyelundupan Sabu yang disembunyikan dalam serat baju yang dibawa oleh penumpang pesawat Qatar Airline dengan rute Doha-Jakarta pada awal tahun 2019 pada hari Jum’at (4/1/19) lalu.

Dengan inisial (SMN)  membawa tas jingjing di curigai oleh petugas dan berdasarkan analisis image x-ray, tas jingjing yang di bawa pelaku terdapat handuk, baju, polo shirt, dan kemeja yang di bungkus rapi seperti pakaian baru.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan kejanggalan pada bawaan tersangka barang  tersebut terlihat kaku dan agak kusam (kekuningan) juga tidak wajar. Untuk itu di lakukan uji identifikasi awal dengan alat pendeteksi narkotika dan ternyata barang bawaan yang berupa handuk, dan baju tersebut mengandung Methampetamin atau sabu

“Ini kasus yang unik dimana mereka melakukan penyembunyian sabu didalam serat baju, jadi mereka melakukan semacam pencairan sabu kemudian mereka resapi ke dalam baju dengan narkotika  jenis Metamfetamina atau dikenal sabu, setelah itu di bawa kesini,” ujarnya.

Lalu upaya pada akhir tahun 2018 tepatnya hari Sabtu (29/12/18) di terminal D kedatangan internasional  sekitar pukul 11.00 WIB di mana petugas melakukan pemeriksaan fisik, barang bawaan, dan wawancara singkat penumpang Air Asia dengan inisial ZL Warga Negara Asing (WNA) dengan rute penerbangan Kuala lumpur – Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan koper milik ZL, petugas menemukan 40 kemasan (sachet) minuman kopi instan yang ternyata di dalamnya terdapat adalah serbuk kristal putih yang di sembunyikan di dalam 40 bungkus minuman instan dengan berat total 2.035 gram dan dari hasil uji menggunakan alat indentifikasi narkotika, ternyata sebuk putih tersebut positif mengandung zat Ketamine.

Selanjutnya kasus yang terakhir terungkap pada Sabtu (12/1/19). Dimana hasil profilling petugas Bea dan Cukai terhadap penumpang Air Asia  dengan rute Bangkok – Jakarta, petugas mencurigai perilaku penumpang berwarganegara asing (WNA) dengan inisial SS (LK) dan ST (PR) yang baru tiba dari Bangkok tanpa membawa bagasi. Dari kecurigaan itu di lakukan pemeriksaan mendalam dengan melakukan rontgen.

Dari hasil rontgen tersebut menunjukan bahwa terdapat benda – benda yang menyerupai kapsul di dalam tubuh ke dua pelaku tersebut, dan kapsul – kapsul yang berisi narkotika jenis sabu di perintahkan oleh bos mereka yang berada di Thailand untuk di kirim ke Jakarta

Dari keduanya (SS) dan (ST) berhasil mengeluarkan 77  butir kapsul yang berisi Methaphetamine.        (Dit)

Back to top button