Bawaslu Banten Ungkap 9 Partai Politik Telah Verifikasi Faktual

Bawaslu Banten Ungkap 9 Partai Politik Telah Verifikasi Faktual

Metrobanten – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengikuti proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU setempat. Sebanyak 9 partai politik yang telah dilakukan verifikasi faktual.

Verifikasi faktual tersebut dilakukan selama satu hari pada Senin 17 Oktober 2022 terhadap 9 parpol yaitu diantaranya PBB, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, PSI dan Partai Buruh.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Muhamad Nasehudin mengatakan dalam verifikasi faktual tersebut KPU bersama Bawaslu membentuk tiga tim verifikator.

Verifikasi faktual tersebut dilakukan selama satu hari. Dirinya pun mengikuti verifikasi di partai Perindo, Gelora, Buruh dan PSI.

Dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU, Nasehudin menegaskan pihaknya mendampingi, memastikan, sehingga kegiatan verifikasi itu benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari SK, KTP serta KTA dilakukan verifikasi faktual secara detail.

“Dari sekian partai dilakukan verifikasi hanya ada satu temuan. Berbeda dengan partai lain, meskipun temuan itu belum tentu pelanggaran,” ujar Nasehudin saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu Kota Tangerang bersama awak media di salah satu hotel dikawasan Neglasari, Selasa (18/10/2022).

Nasehudin mengatakan temuan itu yakni Ketua PSI Banten sudah pindah ke partai lainnya. Namun, PSI telah mengantongi SK terbarunya.

“Tapi pada posisi aturan sudah sesuai yaitu bahwa partai PSI itu berubah kepengurusannya. Ketuanya sudah pindah ke partai lain dan mereka (PSI) ada SK terbarunya juga ada, orang-orangnya diverifikasi dan itu makai klausul KPU 763. Selama itu ada aturannya dan itu tidak diatur dalam aturan yang diatasnya, PKPU 4 tidak mengatur terkait perubahan SK pada saat verfak,” jelas Nasehudin.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menambahkan, pihaknya juga ikut serta dalam verifikasi faktual di Kota Tangerang.

Sebanyak 8 parpol yang dilakukan verifikasi faktual. Dari hasil verifikasi kepengurusan tersebut masih ditemukan partai yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) maupun Memenuhi Syarat (MS).

“Nanti yang BMS ini dilakukan perbaikan oleh partai yang bersangkutan melalui KPU RI. Karena di Kota Tangerang tidak menerima data, kita hanya dapat data urunan dari KPU RI ke KPU Kota atau Kabupaten,” bebernya.

“Kita (Bawaslu) hanya memastikan KPU Kota Tangerang melakukan secara prosedur dan mekanisme yang ada,” tambahnya.

Agus menjelaskan KPU Kota Tangerang sudah mulai verifikasi faktual keanggotaan per hari ini.

“Kita sudah mendampingi satu titik satu staf kita dan pimpinan masing-masing turun. Sebanyak 2000 sekian yang akan kita datangi,” pungkasnya. (Wan)

Back to top button