Bareskrim Ungkap Cara Brian Edgar Bawa Masuk Binomo ke Indonesia
MetroBanten, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap awal mula aplikasi binary option Binomo masuk ke Tanah Air. Dari hasil penelusuran, aplikasi tersebut mulanya dibawa masuk ke Indonesia oleh tersangka Manager Binomo Brian Edgar Nababan dari Rusia.
“Brian sebagai perwakilan Binomo Indonesia, dia pernah belajar di Rusia dan menjadi manager Binomo Indonesia. Fakar sebagai guru atau rekan dari tersangka IK sekaligus ikut bermain Binomo tersebut,” Ucap BrigjenPol Whisnu.
“Memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui BEN,” kata Kasubdit II Dirtipiddeksus Kombes Chandra Sukma di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Chandra mengatakan, Brian Edgar merekrut influencer Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich lalu menggaet Indra Kenz sebagai afiliator. Menurut Chandra, keterangan itu baru dapat terungkap setelah penangkapan Brian.
“BEN menggaet orang-orang yang influencer-influencer ini. Fakar di tahun 2019, Fakar kemudian menggaet Indra Kenz,” tuturnya.
Lebih lanjut Chandra mengungkapkan, Brian Edgar Nababan sempat berkuliah di Rusia sejak 2014. Setelah itu, pada tahun 2018 dia bekerja di perusahan 404 Group Rusia yang terafiliasi dengan Binomo sebagai customer support.
“Bayaran selaku customer support di perusahaan 404 Group Rusia sekitar 2.000 USD dan kemudian naik secara bertahap dan gaji paling besar 4.000 USD,” papar Chandra.
BACA JUGA:
- Bareskrim Tangkap Komplotan Indra Kenz, Admin Binomo Jadi Tersangka
- Bareskrim Periksa Orang Tua Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz. Brian Egdar Nababan ditahan Bareskrim Polri.
“Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” kata Dittipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (3/4/2022).
Atas penangkapan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Mereka adalah Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN) dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red)