Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Dalam Kasus Surat Jalan

Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Dalam Kasus Surat Jalan

Metrobanten, Jakarta – Dalam proses Djoko Tjandra kabur meninggalkan sidang kasus penagihan Bank Bali dengan menggunakan surat jalan palsu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait dengan pemalsuan dokumen. Dalam kasus itu, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk giat pemeriksaan Dit Tipidum terkait kasus pemalsuan dokumen pada hari Rabu, 19 Agustus 2020 atas nama Djoko Tjandra,” kata Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (19/8).

Baca juga: Personil Sat Brimob Polda Banten Kibarkan Bendera Merah Putih Gunakan Paramotor di Langit Kota Serang

Dalam pemanggilan ini, ia rencananya akan diperiksa pada pukul 10.00 Wib. Meski begitu, ia tidak membeberkan materi apa dalam pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra nanti.

“(Diperiksa) pada pukul.10.00 Wib di Subdit 5, sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP,” ujarnya.

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan nama-nama tersangka baru di dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: PT Indonesia Power dan Koperasi JKRL Salagunakan Izin Radioaktif, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Argo membagi menjadi dua selaku pemberi suap dan penerima. Selaku pemberi, Argo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan (TS) Tomy Sumardi.

Bareskrim Polri menetapkan Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus surat jalan dirinya sendiri.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya baru saja selesai melakukan gelar perkara kasus surat jalan Djoko Tjandra dengan dihadiri oleh pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini kami baru saja selesai melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan saudara Djoko Tjandra. Disini ada juga hadir dari perwakilan KPK yaitu Dieputi Penindakan KPK, Direktur Penyidikan dan Direktur Penyidikan, bagian penuntutan, koordinator dan supervisi KPK,” ucap Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/8/2020).

Sigit mengungkapkan bergabungnya KPK dalam proses ini adalah bentuk transparansi Polri. Selain itu, Polri juga menjaga sinergitas dengan KPK yang selama ini sudsh terjalin dalam upaya penegakan hukum.

“Ini bentuk transparansi kami sekaligus untuk menjaga sinergitas kami dengan KPK yang sudah berjalan selama ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penindakan KPK, Irjen Pol Karyoto mengapresiasi langkah Bareskrim dalam kasus ini. Menurut Karyoto, langkah Bareskrim dalam kasus ini sudah bagus dan sesuai dengan jalur.

“Kami apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bareskrim. Langkah Bareskrim ini sudah on track,” jelasnya.

Di kesempatan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono lah yang mengumumkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus surat jalan ini.

“Iya. Djoko Tjandra Tersangka Kasus ini,” tegas Argo. (rls)

Back to top button