Bareskrim Tangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali
Metrobanten, Jakarta – YouTuber Muhammad Kece yang saat ini menjadi viral di media sosial atas tuduhan penistaan agama, ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bali.
Muhammad Kece bakal segera dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
“Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari Antara, Rabu (25/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, youtuber dengan nama akun “Muhammad Kece” melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Baca juga: Polri Bersama Kominfo ‘Take Down’ 20 Video di Channel YouTube Muhammad Kece
Video ceramah itu kemudian viral di media sosial. Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.
Polisi kemudian menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup.
Menurut Ramadhan, video yang diposting Muhammad Kece berpotensi menimbulkan perpecahan.
Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai kontroversial.
Baca juga: Polri: Share Video ‘Muhammad Kece’ di Medsos Bisa Dijerat UU ITE
Ada sekitar 400 video terkait Muhammad Kece yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisis.
“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Kombes Ramadhan mengungkapkan, dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube.
Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu (22/8). (Red)