Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana Donasi ACT

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana Donasi ACT
Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana Donasi ACT.

 

MetroBanten, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Saat ini penyidik masih melakukan gelar perkara terkait penangkapan maupun penahanan.

“Sementara akan kita gelar perkara kembali terkait penangkapan maupun penahanan,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Penetapan tersangka dilakukan pada sore ini. Keempat tersangka yaitu Ahyudin (A) selaku ketua pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, dan NIA selaku anggota pembina Yayasan ACT.

Kini, Polri akan melakukan penelusuran aset (tracing asset) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Akan dilakukan audit pada ACT. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Bareskrim Kembali Periksa Petinggi ACT ke Sembilan Kalinya

Helfi juga menjelaskan soal penyalahgunaan dana yang dilakukan Yayasan ACT. Dia menyebut total dana yang diselewengkan pihak ACT mencapai Rp 138 miliar.

“Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” katanya.

Dia menjelaskan, ada peruntukan yang tidak sesuai di antaranya pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar, program food boost senilai Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar, lalu untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp10 miliar.

BACA JUGA: Bareskrim Ungkap ACT Kumpulkan Dana Capai Rp60 Miliar Sebulan

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan tersangka Ahyudin berperan sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT.

Dia mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ucap Ahmad.

Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliafasi dengan ACT.

Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” ucapnya. (Red)

Back to top button