Bareskrim Kembali Periksa Petinggi ACT ke Sembilan Kalinya

Bareskrim Kembali Periksa Petinggi ACT ke Sembilan Kalinya
Bareskrim Kembali Periksa Petinggi ACT ke Sembilan Kalinya.

 

MetroBanten – Bareskrim Polri kembali memanggil petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus penyelewengan dana donasi, hari ini. Hal itu merupakan pemanggialn ke sembilan

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Adapun Eks Presiden ACT Ahyudin diperiksa pukul 10.00 WIB. Selain Ahyudin, Ketua Dewan Pembina ACT Imam Akbari juga diperiksa pukul 11.00 WIB dan Senior Vice President Gloval Islamic Hariyana Hermain diperiksa pada 13.00 WIB.

BACA JUGA: Polri Gandeng Kejaksaan dan Akuntan Publik dalam Kasus ACT

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Terdapat 68 ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 dengan besaran angka per jiwa senilai Rp2 miliar. Sehingga total dana tersebut kurang lebih berkisar Rp138 miliar.

BACA JUGA: Bareskrim Ungkap ACT Kumpulkan Dana Capai Rp60 Miliar Sebulan

Dugaan penyimpangan itu diduga dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana. (Red)

Back to top button